Panduan Lengkap Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Tahun 2026

Panduan Lengkap Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Tahun 2026Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, terutama bagi bisnis yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lainnya.

Dengan memiliki sertifikat halal, sebuah produk memiliki bukti resmi bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan halal yang berlaku. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis.

Saat ini, proses pendaftaran sertifikasi halal sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Pelaku usaha tidak perlu mengurus seluruh proses secara manual karena pengajuan dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami tahapan, dokumen yang diperlukan, pilihan skema sertifikasi, hingga proses penerbitan sertifikat halal.

Mengenal Sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal BPJPH

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem digital BPJPH yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan secara online.

Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu menentukan metode sertifikasi yang sesuai dengan kondisi bisnis.

Terdapat dua jalur utama dalam pendaftaran sertifikasi halal, yaitu:

1. Skema Self Declare untuk UMK

Self declare merupakan jalur sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu.

Melalui skema ini, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana.

Biasanya digunakan untuk produk yang:

  • Menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana.
  • Memiliki tingkat risiko rendah.

Meskipun menggunakan pernyataan pelaku usaha, proses tetap melalui pemeriksaan dan pendampingan sesuai aturan.

2. Skema Reguler untuk Usaha dengan Proses Lebih Kompleks

Skema reguler digunakan bagi usaha yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Jalur ini biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan besar.
  • Produk dengan banyak bahan.
  • Produk dengan proses produksi yang lebih kompleks.

Pada skema reguler, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui proses audit.

Persiapan Dokumen Sebelum Daftar Sertifikasi Halal

Salah satu penyebab proses sertifikasi halal menjadi lama adalah dokumen yang belum lengkap.

Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan seluruh data yang diperlukan.

1. Dokumen Legalitas Usaha

Dokumen utama yang perlu disiapkan adalah identitas legal usaha.

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Data pemilik usaha.
  • Informasi alamat usaha.
  • Dokumen pendukung usaha lainnya jika diperlukan.

NIB menjadi salah satu dokumen penting karena menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.

2. Data Penyelia Halal

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses halal dalam usaha.

Data yang dapat diperlukan meliputi:

  • Identitas penyelia halal.
  • Data kontak.
  • Dokumen penetapan penyelia halal sesuai ketentuan.

Penyelia halal memiliki peran untuk memastikan proses produksi tetap sesuai dengan standar halal.

3. Informasi Produk yang Didaftarkan

Setiap produk yang diajukan harus memiliki informasi yang jelas.

Data produk yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nama produk.
  • Merek dagang.
  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Informasi kemasan.

Pastikan seluruh data produk sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4. Daftar Bahan Baku Produk

Bahan merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu mencatat seluruh bahan yang digunakan, seperti:

  • Bahan utama.
  • Bahan tambahan.
  • Bahan pendukung produksi.
  • Bumbu atau campuran lainnya.

Apabila tersedia, dokumen pendukung seperti sertifikat halal bahan dari pemasok dapat membantu proses pemeriksaan.

5. Informasi Proses Produksi

Pelaku usaha harus menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal hingga siap dijual.

Informasi tersebut dapat meliputi:

  • Tahapan pengolahan.
  • Penggunaan peralatan.
  • Penyimpanan bahan.
  • Proses pengemasan.

Data proses produksi digunakan untuk memastikan tidak terdapat proses yang bertentangan dengan ketentuan halal.

Panduan Lengkap Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Tahun 2026
Panduan Lengkap Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Tahun 2026

Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikasi Halal Online

Setelah seluruh dokumen siap, pelaku usaha dapat mulai melakukan proses pendaftaran melalui sistem SIHALAL.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membuat Akun pada Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah membuat akun pelaku usaha pada layanan sertifikasi halal BPJPH.

Pelaku usaha perlu mengisi data dasar seperti:

  • Identitas pemilik.
  • Email aktif.
  • Informasi usaha.

Pastikan data yang digunakan benar agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

2. Melengkapi Profil Bisnis

Setelah berhasil masuk ke akun, lengkapi informasi usaha secara menyeluruh.

Data yang biasanya perlu diisi meliputi:

  • Profil perusahaan atau usaha.
  • Lokasi produksi.
  • Outlet atau fasilitas usaha.
  • Data penyelia halal.

Tahap ini penting karena menjadi dasar informasi dalam proses sertifikasi.

3. Memilih Jenis Sertifikasi Halal

Selanjutnya, pelaku usaha menentukan jalur pengajuan.

Pilihan yang tersedia:

  • Self declare untuk UMK yang memenuhi syarat.
  • Reguler untuk usaha dengan kebutuhan pemeriksaan lebih lengkap.

Pemilihan skema harus disesuaikan dengan kondisi produk dan bisnis.

4. Menginput Data Produk

Setelah memilih skema, masukkan detail produk yang akan didaftarkan.

Informasi yang perlu diisi antara lain:

  • Nama produk.
  • Merek.
  • Komposisi bahan.
  • Proses pembuatan.

Pastikan seluruh informasi sesuai agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Dokumen yang telah disiapkan kemudian diunggah melalui sistem.

Dokumen tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan administrasi oleh pihak terkait.

Pastikan file yang dikirim jelas dan sesuai format yang diminta.

6. Tahap Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan dikirim, proses masuk ke tahap pemeriksaan.

Pada jalur self declare, pemeriksaan dilakukan dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Sedangkan pada jalur reguler, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk audit fasilitas produksi jika diperlukan.

7. Penetapan Kehalalan Produk

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan masuk ke tahap penetapan halal.

Tahapan ini bertujuan memastikan produk telah memenuhi persyaratan kehalalan berdasarkan hasil pemeriksaan.

8. Sertifikat Halal Diterbitkan

Apabila seluruh proses telah selesai dan produk dinyatakan memenuhi ketentuan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Sertifikat halal dapat diakses secara digital melalui sistem yang tersedia dan digunakan oleh pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku.

Biaya Pendaftaran Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal tergantung pada jalur yang dipilih.

Secara umum:

  • Skema self declare dapat diberikan secara gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria program pemerintah.
  • Skema reguler dikenakan biaya sesuai ketentuan dan tingkat kompleksitas pemeriksaan.

Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh:

  • Jumlah produk.
  • Jenis bahan.
  • Kompleksitas produksi.
  • Jumlah lokasi fasilitas usaha.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sertifikat halal berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan pada komposisi bahan atau proses produksi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.

Apabila terjadi perubahan signifikan, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendala yang Sering Dialami Saat Pendaftaran Sertifikasi Halal

Beberapa pelaku usaha mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran, seperti:

  • Tidak memahami dokumen yang harus disiapkan.
  • Bingung memilih skema sertifikasi.
  • Data bahan belum lengkap.
  • Kesulitan menjelaskan proses produksi.
  • Belum memahami sistem jaminan halal.

Kesalahan kecil dalam pengisian data dapat membuat proses menjadi lebih lama.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan pendampingan profesional, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami mendampingi pelaku usaha melalui:

  • Pemeriksaan awal persyaratan.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Persiapan data produk dan bahan.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Monitoring sampai sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap mendampingi UMKM hingga perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal secara lebih mudah dan sesuai prosedur.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pendaftaran sertifikasi halal sesuai kebutuhan bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Pendaftaran Sertifikasi Halal

1. Bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal?

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan menyiapkan dokumen usaha, data produk, dan memilih skema sertifikasi yang sesuai.

2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal?

Dokumen yang diperlukan meliputi NIB, data penyelia halal, informasi produk, daftar bahan, dan penjelasan proses produksi.

3. Apakah pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara gratis?

Ya, UMK tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare apabila memenuhi persyaratan.

4. Berapa lama proses pendaftaran sertifikasi halal?

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis skema yang dipilih, dan hasil pemeriksaan produk.

5. Apakah PERMATAMAS membantu proses pendaftaran sertifikasi halal?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari persiapan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru 2026, Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru 2026, Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha – Memiliki sertifikat halal kini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lainnya. Sertifikat halal bukan hanya sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan, tetapi juga menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Bagi sebagian pelaku usaha, proses membuat sertifikat halal masih dianggap rumit karena harus memahami dokumen, sistem pengajuan, hingga tahapan pemeriksaan. Namun, sejak sistem sertifikasi halal dikelola melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), proses pengajuan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat halal terbaru tahun 2026?

Secara umum, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen usaha, menentukan jalur sertifikasi yang sesuai, melakukan pendaftaran melalui sistem SIHALAL, kemudian mengikuti proses verifikasi hingga sertifikat halal diterbitkan.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Mengapa Penting untuk Bisnis?

Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi bisnis, sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap produk.
  • Membantu produk lebih mudah diterima pasar.
  • Memberikan keunggulan dibanding kompetitor.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Saat ini, konsumen semakin memperhatikan keamanan dan kejelasan bahan suatu produk. Oleh karena itu, sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting dalam membangun reputasi bisnis.

Jenis Skema Pembuatan Sertifikat Halal Tahun 2026

Sebelum melakukan pengajuan, pelaku usaha perlu memahami bahwa terdapat beberapa jalur sertifikasi halal yang dapat dipilih.

Pemilihan skema tergantung pada jenis usaha, tingkat risiko produk, serta kompleksitas proses produksi.

1. Skema Self Declare (Sertifikasi Halal Gratis)

Skema self declare diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pada jalur ini, pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas sertifikasi halal gratis apabila produknya memiliki karakteristik sederhana.

Umumnya digunakan untuk produk yang:

  • Menggunakan bahan yang sudah jelas status kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana.
  • Tidak memiliki tingkat risiko tinggi.

Meskipun menggunakan pernyataan pelaku usaha, proses tetap melalui tahapan verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

2. Skema Reguler

Skema reguler dapat digunakan oleh berbagai jenis usaha, termasuk usaha menengah, perusahaan besar, maupun produk yang tidak memenuhi kriteria self declare.

Pada jalur ini, proses pemeriksaan lebih lengkap karena dapat melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Biasanya digunakan untuk produk dengan:

  • Banyak jenis bahan.
  • Proses produksi kompleks.
  • Fasilitas produksi yang lebih luas.
Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru 2026, Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru 2026, Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Persiapan Dokumen Sebelum Membuat Sertifikat Halal

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan dokumen dan informasi bisnis sudah tersedia.

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menjadi salah satu dokumen utama dalam proses sertifikasi halal.

Dokumen ini menunjukkan bahwa usaha telah memiliki identitas resmi dan terdaftar dalam sistem perizinan berusaha.

2. Data Pemilik dan Penanggung Jawab Halal

Pelaku usaha perlu menyiapkan data pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan proses halal.

Data tersebut dapat berupa:

  • Identitas pemilik usaha.
  • Data penyelia halal.
  • Informasi kontak aktif.

3. Data Produk dan Komposisi Bahan

Informasi produk harus disiapkan secara lengkap agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik.

Data yang dibutuhkan meliputi:

  • Nama produk.
  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Sumber bahan baku.
  • Informasi pemasok bahan.

4. Dokumen Proses Produksi

Pelaku usaha perlu menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal hingga selesai.

Dokumen proses produksi biasanya berisi:

  • Tahapan pengolahan.
  • Cara penyimpanan.
  • Proses pengemasan.
  • Pengelolaan fasilitas produksi.

5. Dokumen Pendukung Lainnya

Beberapa dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi usaha, seperti:

  • Foto tempat produksi.
  • Foto produk dan kemasan.
  • Dokumen pendukung bahan baku.

Langkah-Langkah Membuat Sertifikat Halal Online Tahun 2026

Setelah dokumen siap, proses pengajuan dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membuat Akun pada Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran akun melalui layanan SIHALAL BPJPH.

Pelaku usaha perlu memasukkan data yang diperlukan seperti identitas dan informasi usaha.

Pastikan email dan data yang digunakan aktif agar proses komunikasi dapat berjalan dengan baik.

2. Melengkapi Profil Usaha

Setelah berhasil masuk ke sistem, lengkapi informasi bisnis.

Data yang perlu diisi antara lain:

  • Identitas pelaku usaha.
  • Alamat usaha.
  • Lokasi produksi.
  • Informasi fasilitas.
  • Data penyelia halal.

Pastikan seluruh informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Memilih Jalur Sertifikasi Halal

Pada tahap pengajuan, pelaku usaha menentukan skema sertifikasi yang akan digunakan.

Pilihan tersebut meliputi:

  • Self declare untuk UMK yang memenuhi persyaratan.
  • Reguler untuk usaha dengan kebutuhan pemeriksaan lebih lengkap.

Pemilihan jalur yang tepat dapat membantu proses berjalan lebih efektif.

4. Mengisi Data Produk dan Bahan

Selanjutnya, masukkan informasi produk yang akan didaftarkan.

Pelaku usaha harus mencantumkan:

  • Nama produk.
  • Komposisi bahan.
  • Data bahan baku.
  • Proses pembuatan produk.

Data yang lengkap akan membantu proses verifikasi menjadi lebih mudah.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Setelah seluruh data dimasukkan, unggah dokumen pendukung melalui sistem.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan administrasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.

6. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Halal

Setelah pengajuan diterima, dokumen akan diperiksa sesuai jalur sertifikasi yang dipilih.

Untuk self declare, proses dilakukan dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Sedangkan jalur reguler dapat melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk audit apabila diperlukan.

7. Penetapan Kehalalan Produk

Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diproses untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.

Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum sertifikat halal diterbitkan.

8. Sertifikat Halal Diterbitkan

Apabila produk dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Sertifikat tersebut tersedia secara digital melalui sistem SIHALAL dan dapat digunakan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat Sertifikat Halal

Beberapa pelaku usaha mengalami kendala karena kurang memahami proses sertifikasi halal.

Kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Data bahan tidak lengkap.
  • Tidak mengetahui jalur sertifikasi yang sesuai.
  • Dokumen usaha belum siap.
  • Belum memiliki sistem pengelolaan halal.
  • Kurang memahami persiapan sebelum pemeriksaan.

Dengan persiapan yang tepat, proses pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lebih lancar.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang ingin membuat sertifikat halal tanpa menghadapi proses yang rumit, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami mendampingi proses sertifikasi halal meliputi:

  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pemeriksaan kesiapan bahan dan produk.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap mendampingi UMKM hingga perusahaan dalam memperoleh sertifikat halal sesuai prosedur.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pembuatan sertifikat halal terbaru tahun 2026.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Membuat Sertifikat Halal 2026

1. Bagaimana cara membuat sertifikat halal tahun 2026?

Pembuatan sertifikat halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan menyiapkan dokumen usaha, data produk, dan mengikuti tahapan pemeriksaan.

2. Apakah membuat sertifikat halal harus membayar?

Tidak selalu. UMK tertentu dapat mengikuti program gratis melalui skema self declare, sedangkan sebagian usaha menggunakan jalur reguler berbayar.

3. Apa saja syarat membuat sertifikat halal?

Syarat utamanya meliputi NIB, data usaha, informasi produk, daftar bahan, serta penjelasan proses produksi.

4. Berapa lama proses membuat sertifikat halal?

Waktu proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jalur sertifikasi yang dipilih, dan hasil pemeriksaan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu membuat sertifikat halal?

Ya, PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online

Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online – Memiliki sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi banyak pelaku usaha, terutama bagi bisnis yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lainnya. Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar halal, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu merek.

Saat ini, proses pengajuan Sertifikat Halal BPJPH sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan pendaftaran, cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai prosedur.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung mengenai bagaimana cara mengajukan sertifikat halal BPJPH, dokumen apa saja yang harus disiapkan, serta tahapan apa yang perlu dilakukan hingga sertifikat halal diterbitkan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mengajukan sertifikat halal BPJPH secara lengkap dari awal sampai sertifikat halal terbit.

Apa Itu Sertifikat Halal BPJPH?

Sertifikat halal BPJPH adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

BPJPH memiliki peran dalam mengelola proses sertifikasi halal, mulai dari penerimaan pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga penerbitan sertifikat halal setelah seluruh tahapan selesai.

Dalam prosesnya, sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, seperti:

  • BPJPH sebagai penyelenggara sertifikasi halal.
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk membantu verifikasi pada skema tertentu.
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan atau audit.
  • Komite Fatwa Produk Halal atau MUI dalam proses penetapan kehalalan.

Persiapan Sebelum Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH

Sebelum melakukan pendaftaran melalui SIHALAL, pelaku usaha perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah tersedia.

Persiapan yang lengkap akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar.

1. Menyiapkan Legalitas Usaha

Dokumen utama yang perlu dipersiapkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi identitas resmi usaha yang menunjukkan bahwa bisnis telah terdaftar secara legal.

Selain NIB, pelaku usaha juga perlu menyiapkan data pendukung seperti:

  • Identitas pemilik usaha.
  • Nomor kontak aktif.
  • Email yang dapat digunakan untuk proses pendaftaran.
  • Informasi alamat usaha.

2. Menyiapkan Data Produk

Setiap produk yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memiliki informasi yang jelas.

Data produk yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nama produk.
  • Jenis atau kategori produk.
  • Merek produk.
  • Komposisi bahan.
  • Informasi kemasan produk.

Pastikan data produk yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak terjadi kendala saat proses pemeriksaan.

3. Menyiapkan Informasi Bahan Baku

Bahan menjadi salah satu aspek penting dalam proses sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu membuat daftar seluruh bahan yang digunakan, termasuk:

  • Bahan utama.
  • Bahan tambahan.
  • Bahan pendukung produksi.
  • Bumbu atau campuran lainnya.

Apabila tersedia, dokumen pendukung bahan seperti sertifikat halal bahan juga perlu dipersiapkan.

4. Membuat Gambaran Proses Produksi

Selain bahan, pelaku usaha harus menjelaskan bagaimana produk dibuat.

Informasi proses produksi dapat mencakup:

  • Tahap persiapan bahan.
  • Proses pengolahan.
  • Proses penyimpanan.
  • Pengemasan produk.

Penjelasan ini membantu memastikan bahwa proses produksi berjalan sesuai prinsip halal.

Menentukan Jalur Sertifikasi Halal BPJPH

Setelah dokumen siap, pelaku usaha perlu menentukan jalur sertifikasi halal yang sesuai dengan kondisi bisnis.

Terdapat dua pilihan utama:

1. Jalur Self Declare

Self declare merupakan jalur sertifikasi halal yang dapat digunakan oleh UMK tertentu dengan produk berisiko rendah.

Melalui jalur ini, pelaku usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis apabila memenuhi persyaratan.

Biasanya digunakan untuk usaha dengan:

  • Produk sederhana.
  • Bahan yang jelas status kehalalannya.
  • Proses produksi sederhana.

Dalam prosesnya, pengajuan tetap melalui pemeriksaan dan pendampingan sesuai ketentuan.

2. Jalur Reguler

Jalur reguler digunakan bagi usaha yang membutuhkan pemeriksaan lebih lengkap.

Biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan besar.
  • Produk dengan bahan yang lebih kompleks.
  • Produk dengan proses produksi yang membutuhkan audit.

Pada jalur ini, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online
Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online

Tahapan Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Melalui SIHALAL

Setelah persiapan selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan pendaftaran secara online.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membuat Akun di Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah mengakses layanan SIHALAL BPJPH.

Pelaku usaha perlu membuat akun dengan memasukkan data yang diperlukan.

Apabila sudah memiliki akun yang terhubung dengan sistem OSS, proses dapat dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia.

2. Melengkapi Profil Usaha

Setelah berhasil masuk, lengkapi informasi usaha pada sistem.

Data yang perlu diisi biasanya meliputi:

  • Profil pelaku usaha.
  • Data lokasi usaha.
  • Informasi fasilitas produksi.
  • Data produk.
  • Informasi penanggung jawab halal.

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Selanjutnya, pelaku usaha membuat permohonan sertifikasi halal baru.

Pada tahap ini, pilih jalur sertifikasi yang sesuai, apakah:

  • Self Declare.
  • Reguler.

Kemudian isi seluruh informasi produk dan proses produksi secara lengkap.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Setelah data produk selesai diisi, pelaku usaha perlu mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut dapat berupa:

  • NIB.
  • Identitas pemilik.
  • Data bahan.
  • Informasi produk.
  • Dokumen pendukung bahan.
  • Dokumen lainnya sesuai kebutuhan.

5. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan dikirim, dokumen akan melalui proses pemeriksaan.

Untuk jalur self declare, proses verifikasi dilakukan dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Sedangkan jalur reguler akan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk audit apabila diperlukan.

6. Penetapan Kehalalan Produk

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan akan masuk ke tahap penetapan kehalalan.

Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

7. Sertifikat Halal Diterbitkan oleh BPJPH

Apabila produk dinyatakan memenuhi ketentuan halal, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Sertifikat halal tersedia secara digital melalui sistem SIHALAL dan dapat diakses oleh pelaku usaha.

Dengan sertifikat tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan status halal produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Sertifikat Halal

Walaupun proses pengajuan sudah dilakukan secara online, beberapa pelaku usaha masih mengalami kendala seperti:

  • Tidak mengetahui dokumen yang harus disiapkan.
  • Kesulitan menentukan jalur sertifikasi.
  • Data bahan belum lengkap.
  • Belum memahami sistem jaminan halal.
  • Kurang siap menghadapi proses pemeriksaan.

Kesalahan dalam persiapan dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih lama.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal BPJPH dengan pendampingan profesional, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari tahap awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu proses sertifikasi halal meliputi:

  • Pemeriksaan awal kebutuhan sertifikasi halal.
  • Penyusunan dokumen.
  • Persiapan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Monitoring proses hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terarah.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pengajuan sertifikat halal BPJPH sesuai kebutuhan bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH

1. Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal BPJPH?

Pengajuan sertifikat halal BPJPH dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL dengan menyiapkan dokumen usaha dan data produk.

2. Apa dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal BPJPH?

Dokumen yang diperlukan antara lain NIB, identitas usaha, data produk, daftar bahan, dan informasi proses produksi.

3. Apakah sertifikat halal BPJPH bisa diajukan secara gratis?

Ya, UMK tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal gratis melalui jalur self declare apabila memenuhi persyaratan.

4. Berapa lama proses sertifikat halal BPJPH?

Lama proses tergantung kelengkapan dokumen, jalur sertifikasi yang dipilih, serta proses pemeriksaan yang dilakukan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengajuan sertifikat halal BPJPH?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki sertifikat halal saat ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Label halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga dapat membantu produk lebih mudah diterima di pasar yang semakin memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk.

Banyak pelaku UMKM masih menganggap bahwa proses mendapatkan sertifikat halal cukup rumit. Padahal, pemerintah telah menyediakan sistem pengajuan secara online yang memudahkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal untuk UMKM?

Secara umum, prosesnya dilakukan melalui sistem resmi BPJPH dengan menyiapkan dokumen usaha, memilih jalur sertifikasi yang sesuai, kemudian mengikuti tahapan verifikasi hingga sertifikat halal diterbitkan.

Apakah UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Sertifikat halal menjadi salah satu bentuk kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan produk tertentu lainnya, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memberikan nilai tambah pada produk.
  • Membantu memperluas peluang pemasaran.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat lebih yakin terhadap bahan yang digunakan dan proses pembuatan produk tersebut.

Persiapan Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal UMKM

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM perlu memastikan seluruh persyaratan dasar sudah tersedia.

Persiapan yang matang akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan adanya perbaikan dokumen.

1. Memiliki Legalitas Usaha

Dokumen utama yang perlu dimiliki oleh pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi identitas resmi usaha yang menunjukkan bahwa bisnis telah terdaftar secara legal.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses pembuatannya dapat dilakukan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Menentukan Penanggung Jawab Halal

Dalam proses sertifikasi halal, UMKM perlu memiliki pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan proses halal dalam usaha.

Penanggung jawab tersebut akan membantu memastikan bahwa bahan, proses produksi, dan prosedur usaha tetap sesuai dengan ketentuan halal.

3. Menyiapkan Informasi Produk

Pelaku usaha perlu menyiapkan data lengkap mengenai produk yang akan didaftarkan.

Informasi tersebut meliputi:

  • Nama produk.
  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Merek produk.
  • Variasi produk jika ada.

Data yang lengkap akan mempermudah proses pemeriksaan dan verifikasi.

4. Membuat Penjelasan Proses Produksi

Selain bahan, pelaku usaha juga perlu menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal hingga selesai.

Informasi proses produksi biasanya mencakup:

  • Tahap persiapan bahan.
  • Proses pengolahan.
  • Pengemasan produk.
  • Penyimpanan produk.

Hal ini diperlukan untuk memastikan proses produksi tidak bertentangan dengan standar halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit
Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit

Memilih Jalur Sertifikasi Halal yang Sesuai

UMKM dapat memilih jalur sertifikasi halal berdasarkan kondisi usaha dan karakteristik produk.

Secara umum terdapat dua pilihan proses yang dapat digunakan.

1. Skema Self Declare (Sertifikasi Halal Gratis)

Skema self declare merupakan jalur sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMK dengan produk dan proses produksi sederhana.

Melalui skema ini, pelaku usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa karakteristik produk yang sesuai antara lain:

  • Menggunakan bahan yang jelas status kehalalannya.
  • Tidak memiliki proses produksi yang kompleks.
  • Tingkat risiko produk rendah.

Dalam prosesnya, pelaku usaha tetap mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Skema Reguler

Skema reguler digunakan bagi usaha yang tidak memenuhi persyaratan self declare atau memiliki produk dengan tingkat kompleksitas lebih tinggi.

Pada jalur ini, proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan yang lebih lengkap dan dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan.

Biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan.
  • Produk dengan bahan atau proses produksi yang lebih kompleks.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi Halal UMKM Secara Online

Setelah seluruh persyaratan siap, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan sertifikasi halal secara online.

Berikut tahapan umumnya:

1. Membuat Akun pada Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah membuat akun pelaku usaha pada sistem SIHALAL yang disediakan oleh BPJPH.

Pelaku usaha perlu memasukkan data diri dan informasi bisnis sesuai kondisi sebenarnya.

2. Melengkapi Profil Usaha

Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi data usaha seperti:

  • Identitas pemilik.
  • Informasi usaha.
  • Lokasi produksi.
  • Data fasilitas usaha.
  • Informasi penanggung jawab halal.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen legalitas usaha.

3. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Pelaku usaha kemudian membuat pengajuan sertifikasi halal baru melalui sistem.

Pada tahap ini, pelaku usaha memilih metode sertifikasi yang sesuai, apakah menggunakan jalur self declare atau reguler.

4. Mengisi Data Produk dan Bahan

Selanjutnya, masukkan informasi terkait produk yang akan disertifikasi.

Data yang perlu dilengkapi antara lain:

  • Nama produk.
  • Komposisi bahan.
  • Sumber bahan baku.
  • Proses pembuatan produk.

Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin mudah proses pemeriksaannya.

5. Mengunggah Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah antara lain:

  • NIB.
  • Identitas pemilik usaha.
  • Data produk.
  • Daftar bahan.
  • Informasi proses produksi.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

6. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan dikirim, dokumen akan melalui proses pemeriksaan.

Untuk jalur self declare, proses akan melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang membantu melakukan verifikasi terhadap data usaha dan produk.

7. Sertifikat Halal Diterbitkan

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan produk dinyatakan memenuhi persyaratan halal, sertifikat halal akan diterbitkan melalui sistem yang digunakan.

Pelaku usaha dapat mengakses sertifikat tersebut sesuai mekanisme yang tersedia.

Kendala yang Sering Dialami UMKM Saat Mengurus Sertifikasi Halal

Walaupun prosesnya sudah dilakukan secara online, beberapa pelaku UMKM masih mengalami kendala seperti:

  • Belum memahami dokumen yang harus disiapkan.
  • Bingung menentukan jalur sertifikasi.
  • Kesulitan membuat data bahan produk.
  • Belum mengetahui cara menyusun sistem jaminan halal.
  • Kurang siap menghadapi proses pemeriksaan.

Kesalahan dalam persiapan dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih lama.

Karena itu, banyak UMKM memilih menggunakan jasa pendamping agar proses sertifikasi halal lebih mudah.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM PERMATAMAS

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal tanpa harus menghadapi proses yang rumit sendiri, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami mendampingi pelaku usaha mulai dari:

  • Pemeriksaan kesiapan usaha.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Persiapan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit atau pemeriksaan.
  • Pendampingan sampai sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pengurusan sertifikasi halal UMKM Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

1. Bagaimana cara mengurus sertifikasi halal untuk UMKM?

Pengurusan sertifikasi halal UMKM dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL dengan menyiapkan dokumen usaha, data produk, bahan, dan mengikuti proses verifikasi.

2. Apakah UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Ya, UMKM tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare apabila memenuhi persyaratan.

3. Apa dokumen utama untuk sertifikasi halal UMKM?

Dokumen yang diperlukan antara lain NIB, identitas pemilik, data produk, daftar bahan, serta informasi proses produksi.

4. Berapa lama proses sertifikasi halal UMKM?

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan, serta jalur sertifikasi yang digunakan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal UMKM?

Ya, PERMATAMAS membantu proses mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Simulasi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM dan PT Tahun 2026

Simulasi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM dan PT Tahun 2026 – Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah mengetahui perkiraan biaya yang harus dikeluarkan. Namun, banyak pelaku usaha masih bingung karena biaya sertifikasi halal tidak memiliki nominal yang sama untuk semua bisnis.

Simulasi biaya sertifikasi halal untuk UMKM dan PT (Perseroan Terbatas) dapat berbeda tergantung pada skala usaha, jenis produk, jumlah produk yang didaftarkan, lokasi fasilitas produksi, serta tingkat kompleksitas proses pemeriksaan.

Untuk UMKM, pemerintah menyediakan peluang sertifikasi halal gratis melalui program tertentu bagi usaha yang memenuhi kriteria. Sementara itu, perusahaan dengan skala menengah hingga besar umumnya menggunakan jalur reguler dengan biaya yang menyesuaikan kebutuhan audit dan pemeriksaan.

Dengan mengetahui gambaran biaya sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran dan memilih jalur sertifikasi halal yang paling sesuai.

Apakah Biaya Sertifikasi Halal UMKM dan PT Berbeda?

Ya, biaya sertifikasi halal antara UMKM dan PT dapat berbeda cukup jauh.

Perbedaan tersebut disebabkan karena karakteristik usaha yang tidak sama. UMKM biasanya memiliki jumlah produk lebih sedikit, proses produksi sederhana, serta fasilitas yang lebih terbatas.

Sedangkan PT atau perusahaan skala menengah dan besar biasanya memiliki:

  • Lebih banyak jenis produk.
  • Jumlah bahan baku yang lebih kompleks.
  • Area produksi yang lebih luas.
  • Sistem manajemen yang lebih besar.
  • Kebutuhan audit yang lebih mendalam.

Oleh karena itu, semakin kompleks suatu bisnis, maka proses pemeriksaan sertifikasi halal juga dapat membutuhkan biaya lebih besar.

Simulasi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pelaku UMKM memiliki dua pilihan jalur dalam proses sertifikasi halal, yaitu melalui program gratis pemerintah atau menggunakan jalur reguler.

1. Sertifikasi Halal UMKM Melalui Jalur Self Declare (Gratis)

UMKM yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.

Pada jalur ini, pelaku usaha tidak dikenakan biaya pengajuan sertifikasi halal.

Estimasi biaya:

Rp0 (Gratis)

Program ini ditujukan bagi UMKM dengan kriteria tertentu, seperti:

  • Produk memiliki risiko rendah.
  • Menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal.
  • Proses produksi sederhana.
  • Memenuhi persyaratan administrasi.

Contohnya adalah usaha makanan rumahan dengan bahan baku yang jelas dan proses produksi sederhana.

2. Sertifikasi Halal UMKM Melalui Jalur Reguler

Apabila UMKM tidak memenuhi persyaratan self declare, maka dapat menggunakan jalur reguler.

Pada jalur ini terdapat beberapa komponen biaya, seperti biaya administrasi dan pemeriksaan kehalalan produk.

Perkiraan biaya:

Komponen Estimasi Biaya
Layanan pendaftaran dan proses sertifikasi ± Rp300.000
Pemeriksaan kehalalan oleh LPH ± Rp350.000
Total perkiraan ± Rp650.000

Biaya tersebut dapat berubah sesuai kondisi pengajuan dan kebutuhan pemeriksaan.

Simulasi Biaya Sertifikasi Halal untuk PT atau Perusahaan

Berbeda dengan UMKM, perusahaan berbadan hukum seperti PT biasanya menggunakan jalur reguler karena memiliki proses produksi dan struktur bisnis yang lebih kompleks.

Biaya sertifikasi halal untuk PT umumnya terdiri dari beberapa komponen, mulai dari pendaftaran, audit, hingga pemeriksaan tambahan apabila diperlukan.

Rincian Perkiraan Biaya Sertifikasi Halal PT

Berikut gambaran simulasi biaya untuk perusahaan skala menengah hingga besar:

Komponen Biaya Perkiraan Biaya
Pendaftaran dan proses sertifikasi Rp300.000 – Rp600.000
Pemeriksaan atau audit LPH Rp3.500.000 – Rp10.000.000 atau lebih
Pengujian laboratorium (jika diperlukan) Rp1.000.000 – Rp5.000.000 atau lebih
Total estimasi ± Rp3.500.000 – Rp15.000.000 lebih

Nominal tersebut hanya sebagai gambaran umum karena setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda.

Perusahaan dengan banyak produk, banyak lokasi produksi, atau menggunakan bahan yang kompleks biasanya membutuhkan proses pemeriksaan lebih luas.

Simulasi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM dan PT Tahun 2026
Simulasi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM dan PT Tahun 2026

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Sertifikasi Halal PT

Biaya sertifikasi halal untuk perusahaan tidak hanya ditentukan oleh bentuk badan usaha, tetapi juga beberapa faktor lainnya.

1. Jumlah Produk yang Didaftarkan

Perusahaan yang memiliki banyak produk membutuhkan pemeriksaan lebih banyak dibandingkan perusahaan dengan satu atau dua produk.

Setiap produk perlu diperiksa terkait:

  • Komposisi bahan.
  • Dokumen pendukung bahan.
  • Proses produksi.
  • Sistem pengelolaan halal.

2. Jumlah Lokasi Produksi

Perusahaan dengan satu lokasi produksi tentu memiliki kebutuhan pemeriksaan berbeda dengan perusahaan yang memiliki beberapa pabrik atau cabang.

Semakin banyak fasilitas produksi yang harus diperiksa, semakin luas cakupan audit yang dilakukan.

3. Tingkat Kompleksitas Bahan dan Produksi

Produk dengan bahan yang banyak atau membutuhkan proses khusus dapat memerlukan pemeriksaan lebih detail.

Contohnya:

  • Produk makanan dengan banyak bahan tambahan.
  • Produk kosmetik dengan berbagai komposisi.
  • Produk industri dengan bahan tertentu yang membutuhkan verifikasi tambahan.

4. Kebutuhan Pengujian Laboratorium

Pada kondisi tertentu, proses sertifikasi halal dapat membutuhkan pengujian laboratorium.

Pengujian ini dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan aspek tertentu dari bahan atau produk.

Apakah Biaya Sertifikasi Halal Sudah Termasuk Jasa Pengurusan?

Biaya resmi sertifikasi halal berbeda dengan biaya jasa pendampingan.

Biaya resmi berkaitan dengan proses pengajuan, pemeriksaan, dan tahapan sertifikasi sesuai ketentuan.

Sedangkan jasa pengurusan sertifikasi halal membantu pelaku usaha mempersiapkan seluruh kebutuhan agar proses berjalan lebih mudah.

Pendampingan biasanya meliputi:

  • Pemeriksaan awal kelengkapan usaha.
  • Penyusunan dokumen halal.
  • Persiapan bahan dan data produk.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan sebelum audit.
  • Pendampingan proses audit.
  • Monitoring hingga sertifikat halal diterbitkan.

Bagi banyak pelaku usaha, pendampingan dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi yang menyebabkan proses menjadi lebih lama.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi UMKM maupun perusahaan yang ingin mendapatkan pendampingan profesional, PERMATAMAS menyediakan jasa pengurusan sertifikasi halal untuk membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami mendampingi berbagai jenis usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan dengan kebutuhan sertifikasi halal yang lebih kompleks.

Layanan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai jalur sertifikasi halal.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan persiapan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Pendampingan sampai sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pengalaman dalam membantu pengurusan sertifikasi halal, kami siap membantu bisnis Anda mendapatkan sertifikat halal secara lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Simulasi Biaya Sertifikasi Halal UMKM dan PT

1. Berapa biaya sertifikasi halal untuk UMKM?

Biaya sertifikasi halal UMKM dapat mulai dari Rp0 melalui program gratis pemerintah bagi yang memenuhi syarat, atau sekitar Rp650.000 melalui jalur reguler.

2. Apakah PT bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Program gratis umumnya diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu. PT biasanya menggunakan jalur reguler dengan biaya sesuai proses pemeriksaan.

3. Mengapa biaya sertifikasi halal perusahaan lebih mahal?

Karena perusahaan biasanya memiliki jumlah produk lebih banyak, fasilitas produksi lebih luas, dan proses audit yang lebih kompleks.

4. Apakah biaya sertifikasi halal bisa berubah?

Ya, biaya dapat berbeda tergantung jumlah produk, lokasi produksi, jenis usaha, dan kebutuhan pemeriksaan.

5. Apakah PERMATAMAS bisa membantu menghitung estimasi biaya sertifikasi halal?

Ya, PERMATAMAS dapat membantu memberikan gambaran biaya berdasarkan skala usaha, jenis produk, dan kebutuhan sertifikasi halal.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya – Banyak pelaku usaha yang masih bertanya, apakah sertifikasi halal harus membayar atau bisa didapatkan secara gratis? Pertanyaan ini sering muncul terutama dari pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas halal untuk produknya.

Jawabannya, sertifikasi halal bisa dilakukan secara gratis maupun berbayar, tergantung pada kategori usaha, jenis produk, serta jalur sertifikasi halal yang digunakan.

Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, tidak semua produk dapat mengikuti program gratis tersebut. Beberapa usaha tetap harus menggunakan jalur reguler dengan biaya sesuai ketentuan.

Perbedaan biaya ini bukan karena adanya perbedaan kualitas sertifikat halal, tetapi karena adanya perbedaan proses pemeriksaan, tingkat risiko produk, serta kompleksitas usaha yang diajukan.

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Melalui Program Pemerintah

Sertifikasi halal gratis diberikan melalui program pemerintah yang dikenal dengan skema self declare.

Melalui skema ini, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa membayar biaya layanan apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal dan meningkatkan daya saing produknya.

Namun, fasilitas gratis ini memiliki batasan. Tidak semua jenis usaha dan produk dapat langsung menggunakan jalur self declare.

Beberapa contoh produk yang berpotensi mengikuti sertifikasi halal gratis antara lain:

  • Makanan rumahan dengan proses sederhana.
  • Minuman dengan komposisi bahan yang jelas.
  • Produk olahan sederhana dengan bahan halal yang mudah ditelusuri.

Apa Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis?

Agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Termasuk Kategori Usaha Mikro dan Kecil

Program gratis diperuntukkan bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu memiliki data usaha yang jelas sebagai bagian dari proses pengajuan.

2. Produk Memiliki Risiko Rendah

Tidak semua produk dapat menggunakan jalur self declare.

Produk yang diajukan harus memiliki tingkat risiko rendah, baik dari sisi bahan yang digunakan maupun proses pembuatannya.

3. Menggunakan Bahan yang Terjamin Kehalalannya

Seluruh bahan yang digunakan dalam produk harus memiliki status halal yang jelas.

Pelaku usaha perlu memastikan bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan pendukung produksi tidak mengandung unsur yang dilarang.

4. Memiliki Legalitas Usaha

Salah satu dokumen penting dalam pengajuan sertifikasi halal adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan adanya NIB, usaha memiliki identitas resmi yang dapat digunakan dalam proses administrasi sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Berbayar Melalui Jalur Reguler

Selain program gratis, terdapat juga jalur sertifikasi halal reguler yang membutuhkan biaya.

Jalur ini biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan besar.
  • UMKM yang produknya tidak memenuhi persyaratan self declare.
  • Produk dengan proses produksi yang lebih kompleks.

Dalam proses reguler, terdapat tahapan pemeriksaan yang lebih lengkap, termasuk pemeriksaan dokumen, bahan baku, proses produksi, hingga audit apabila diperlukan.

Karena cakupan pemeriksaannya lebih luas, biaya sertifikasi halal reguler dapat berbeda-beda tergantung kondisi usaha.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Berbayar?

Besarnya biaya sertifikasi halal berbayar tidak sama untuk setiap usaha.

Beberapa faktor yang memengaruhi biaya antara lain:

  • Skala bisnis.
  • Jumlah produk yang didaftarkan.
  • Banyaknya bahan baku.
  • Kompleksitas proses produksi.
  • Kebutuhan pemeriksaan tambahan.

Secara umum, perkiraan biaya sertifikasi halal reguler dapat dimulai dari:

  • UMK jalur reguler: mulai sekitar Rp650.000.
  • Usaha menengah: dapat mencapai beberapa juta rupiah.
  • Perusahaan besar: dapat mencapai belasan juta rupiah tergantung tingkat kompleksitas pemeriksaan.

Semakin besar cakupan produk dan proses produksi, biasanya semakin banyak tahapan yang perlu dilakukan.

Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Perbedaan Sertifikasi Halal Gratis dan Berbayar?

Walaupun sama-sama menghasilkan sertifikat halal, terdapat beberapa perbedaan antara jalur gratis dan berbayar.

Sertifikasi Halal Gratis

Karakteristiknya:

  • Ditujukan untuk UMK tertentu.
  • Menggunakan skema self declare.
  • Produk harus memenuhi kriteria risiko rendah.
  • Bahan dan proses produksi lebih sederhana.
  • Biaya pengajuan ditanggung melalui program pemerintah.

Sertifikasi Halal Berbayar

Karakteristiknya:

  • Digunakan untuk usaha dengan kebutuhan pemeriksaan lebih lengkap.
  • Berlaku untuk usaha menengah, besar, atau produk tertentu.
  • Melibatkan proses pemeriksaan dan audit sesuai kebutuhan.
  • Biaya menyesuaikan tingkat kompleksitas produk.

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan jalur sertifikasi halal yang paling sesuai.

Bagaimana Cara Mengetahui Produk Masuk Sertifikasi Halal Gratis atau Berbayar?

Banyak pelaku usaha masih bingung menentukan apakah produknya bisa mendapatkan fasilitas gratis atau harus menggunakan jalur reguler.

Untuk mengetahuinya, perlu dilakukan pengecekan berdasarkan:

  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Proses pembuatan.
  • Skala usaha.
  • Kelengkapan dokumen.

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem resmi SIHALAL. Dalam prosesnya, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan agar memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang masih bingung menentukan apakah produknya masuk kategori sertifikasi halal gratis atau berbayar, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang siap membantu dari awal hingga sertifikat halal diterbitkan.

Kami membantu proses sertifikasi halal mulai dari:

  • Pemeriksaan awal kelayakan produk.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan sebelum proses audit.
  • Pendampingan audit.
  • Pendampingan hingga sertifikat halal terbit.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM maupun perusahaan dapat menjalankan proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terarah.

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal produk Anda bersama PERMATAMAS untuk mengetahui jalur yang paling sesuai.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Sertifikasi Halal Gratis dan Berbayar

1. Apakah sertifikasi halal selalu berbayar?

Tidak. Sertifikasi halal dapat diperoleh secara gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan program pemerintah, sedangkan sebagian usaha lainnya menggunakan jalur berbayar.

2. Siapa yang bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Sertifikasi halal gratis diberikan kepada UMK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

3. Berapa biaya sertifikasi halal melalui jalur reguler?

Biaya sertifikasi halal reguler berbeda-beda tergantung skala usaha dan kompleksitas produk. Untuk UMK tertentu dapat mulai sekitar Rp650.000.

4. Apakah perusahaan besar bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Umumnya program gratis diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan besar menggunakan jalur reguler.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal gratis maupun berbayar?

Ya, PERMATAMAS membantu pendampingan sertifikasi halal baik untuk skema gratis maupun reguler mulai dari persiapan dokumen hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya?

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya? – Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memiliki sertifikat halal kini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang bisnis. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk UMKM melalui skema self declare bagi usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.

Melalui program ini, pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu mengeluarkan biaya pengajuan sertifikasi halal karena biaya layanan ditanggung melalui program pemerintah. Namun, tidak semua UMKM bisa langsung mendapatkan fasilitas gratis tersebut. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas usaha, jenis produk, bahan baku, hingga proses produksi.

Banyak pelaku UMKM masih bertanya, apa saja syarat sertifikasi halal gratis dan bagaimana cara mengajukannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses pengajuan sertifikasi halal berjalan lebih mudah.

Apa Itu Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?

Sertifikasi halal gratis untuk UMKM merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui mekanisme self declare.

Self declare adalah proses pernyataan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap melalui pendampingan dan pemeriksaan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Melalui skema ini, pelaku usaha tidak hanya menyatakan bahwa produknya halal, tetapi juga harus memastikan bahwa:

  • Bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas.
  • Proses produksi dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan halal.
  • Tempat dan fasilitas produksi terjaga kebersihannya.
  • Tidak terdapat unsur bahan yang dilarang.

Program ini menjadi solusi bagi UMKM dengan produk sederhana agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis?

Tidak semua usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengajukan melalui skema self declare.

Beberapa kategori usaha yang berpotensi mengikuti program ini antara lain:

  • Usaha makanan dan minuman sederhana.
  • Produk olahan rumah tangga dengan proses produksi sederhana.
  • Produk yang menggunakan bahan baku halal dan mudah ditelusuri.
  • UMKM yang memiliki legalitas usaha.

Namun, usaha dengan produk berisiko tinggi atau menggunakan bahan yang membutuhkan pemeriksaan lebih kompleks biasanya tidak dapat menggunakan jalur sertifikasi halal gratis.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan utama.

1. Memiliki Skala Usaha Mikro atau Kecil

Sertifikasi halal gratis diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan kategori mikro dan kecil.

Salah satu indikator yang diperhatikan adalah jumlah omzet usaha tahunan yang masih berada dalam batas kategori UMK.

Pelaku usaha juga perlu memberikan pernyataan terkait kondisi usahanya sebagai bagian dari proses pengajuan.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan sertifikasi halal.

Nomor Induk Berusaha menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki identitas legal sebagai pelaku usaha.

Sebelum mengajukan sertifikasi halal gratis, pastikan NIB yang dimiliki masih aktif dan data usaha sudah sesuai.

3. Proses Produksi Masih Bersifat Sederhana

Program self declare ditujukan untuk produk dengan proses produksi yang sederhana.

Contohnya:

  • Produksi makanan rumahan.
  • Pengolahan manual atau menggunakan alat sederhana.
  • Tidak menggunakan teknologi produksi industri besar.

Usaha yang sudah menggunakan sistem produksi kompleks atau skala pabrik biasanya membutuhkan jalur sertifikasi halal reguler.

4. Menggunakan Bahan Baku yang Jelas Kehalalannya

Salah satu persyaratan utama sertifikasi halal adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas.

Pelaku usaha harus mengetahui:

  • Nama bahan baku.
  • Sumber bahan.
  • Dokumen pendukung bahan jika diperlukan.

Selain itu, bahan yang digunakan tidak boleh berasal dari unsur yang dilarang dalam ketentuan halal.

5. Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya atau Bahan yang Dilarang

Produk yang diajukan melalui jalur self declare harus dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan yang memiliki risiko keharaman.

Apabila produk menggunakan bahan tambahan, pelaku usaha perlu memastikan bahan tersebut sesuai dengan standar halal yang berlaku.

6. Fasilitas Produksi Terjamin Kehalalannya

Tempat produksi, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan harus dipastikan tidak tercemar oleh bahan non-halal.

Peralatan produksi juga tidak boleh digunakan secara bergantian untuk mengolah produk halal dan produk yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya?
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya?

Persyaratan Bahan Produk untuk Sertifikasi Halal Gratis

Selain persyaratan usaha, bahan yang digunakan dalam produk juga menjadi perhatian utama.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Bahan Baku Harus Memiliki Status Halal

Semua bahan utama maupun bahan tambahan harus dapat dipastikan kehalalannya.

Contohnya:

  • Tepung.
  • Minyak.
  • Bumbu.
  • Bahan tambahan makanan.
  • Bahan pendukung produksi.

Penggunaan Daging Harus Memenuhi Ketentuan Halal

Untuk produk yang menggunakan daging atau turunannya, bahan tersebut harus berasal dari sumber yang sesuai dengan standar halal.

Misalnya, daging harus berasal dari rumah potong hewan yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Proses Pengolahan Tidak Menggunakan Metode yang Berisiko

Produk yang diajukan melalui self declare harus memiliki proses pengolahan sederhana.

Metode produksi dan pengawetan juga harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk skema sertifikasi halal gratis.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal Gratis

Sebelum melakukan pengajuan, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Identitas pemilik usaha.
  • Data nama produk.
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Komposisi produk.
  • Penjelasan proses produksi.
  • Surat permohonan sertifikasi halal.
  • Pernyataan kehalalan produk.

Dokumen yang lengkap akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko adanya perbaikan data.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?

Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh BPJPH.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Membuat akun pada sistem pengajuan sertifikasi halal.
  2. Mengisi data usaha dan produk.
  3. Mengunggah dokumen yang diperlukan.
  4. Mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  5. Melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.
  6. Menunggu penerbitan sertifikat halal.

Dengan adanya pendamping PPH, pelaku usaha dapat lebih memahami tahapan yang harus dilakukan agar pengajuan sesuai ketentuan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari tahap persiapan hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu pelaku usaha dalam:

  • Pemeriksaan kesiapan dokumen.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan sebelum audit atau pemeriksaan.
  • Pendampingan proses sertifikasi halal.
  • Penyelesaian proses hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM dapat lebih mudah memahami proses sertifikasi halal tanpa harus mengurus seluruh tahapan sendiri.

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal usaha Anda bersama PERMATAMAS untuk mendapatkan solusi yang sesuai.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

1. Apakah semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Tidak semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Program ini hanya berlaku bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu seperti jenis produk, bahan, dan proses produksi.

2. Apakah sertifikasi halal gratis benar-benar tanpa biaya?

Ya, untuk usaha yang memenuhi persyaratan program pemerintah, biaya pengajuan sertifikasi halal dapat ditanggung melalui program sertifikasi halal gratis.

3. Apa syarat utama sertifikasi halal gratis UMKM?

Syarat utamanya antara lain memiliki NIB, usaha masuk kategori mikro atau kecil, menggunakan bahan halal, serta memiliki proses produksi sederhana.

4. Apakah makanan rumahan bisa mengajukan sertifikasi halal gratis?

Ya, makanan rumahan dengan proses sederhana dan bahan yang jelas kehalalannya dapat berpotensi mengikuti program ini.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal gratis?

Ya, PERMATAMAS membantu mendampingi proses sertifikasi halal mulai dari persiapan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH, Apa Bedanya?

 

Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH, Apa Bedanya? – Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya sertifikasi halal MUI dan BPJPH, serta apa perbedaan keduanya?

Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa proses sertifikasi halal hanya berkaitan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal, setelah adanya perubahan sistem penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, proses sertifikasi halal kini melibatkan beberapa lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda.

Saat ini, pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal. Sementara itu, MUI tetap memiliki peran penting dalam memberikan penetapan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan.

Perbedaan peran tersebut membuat biaya sertifikasi halal tidak dapat disebut hanya sebagai biaya MUI atau biaya BPJPH saja. Biaya sertifikasi halal merupakan gabungan dari beberapa komponen proses yang harus dilalui hingga sertifikat halal diterbitkan.

Perbedaan Peran BPJPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal

Sebelum membahas mengenai biaya, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu perbedaan tugas antara BPJPH dan MUI dalam sistem sertifikasi halal.

BPJPH Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Halal

BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengelola proses sertifikasi halal di Indonesia.

Beberapa tugas BPJPH dalam proses sertifikasi halal antara lain:

  • Menerima pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha.
  • Mengelola sistem administrasi sertifikasi halal.
  • Menetapkan prosedur dan mekanisme pelayanan sertifikasi halal.
  • Menerbitkan sertifikat halal setelah seluruh proses selesai.

Artinya, pelaku usaha melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal melalui BPJPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MUI Sebagai Lembaga Penetapan Kehalalan Produk

MUI memiliki peran dalam aspek penetapan kehalalan produk.

Tugas MUI dalam proses sertifikasi halal antara lain:

  • Memberikan keputusan terkait status kehalalan produk.
  • Menjadi bagian dalam proses penetapan halal.
  • Memberikan dasar keagamaan terhadap keputusan halal.

Jadi, BPJPH berperan dalam penyelenggaraan proses sertifikasi, sedangkan MUI berperan dalam penetapan aspek kehalalan produk.

Apakah Ada Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH Secara Terpisah?

Banyak pelaku usaha masih mencari informasi mengenai biaya sertifikasi halal MUI atau biaya sertifikasi halal BPJPH secara terpisah.

Namun dalam sistem yang berjalan saat ini, biaya sertifikasi halal tidak dibayarkan sebagai dua layanan yang berbeda.

Biaya sertifikasi halal terdiri dari beberapa komponen, seperti:

  • Biaya pendaftaran sertifikasi halal.
  • Biaya pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • Biaya proses penetapan halal.
  • Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya biaya dapat berbeda tergantung beberapa faktor, seperti jenis usaha, jumlah produk, bahan baku, tingkat kompleksitas produksi, serta skema sertifikasi halal yang digunakan.

Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH, Apa Bedanya?
Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH, Apa Bedanya?

Rincian Biaya Sertifikasi Halal Tahun 2026

Biaya sertifikasi halal tahun 2026 dapat berbeda sesuai dengan kategori usaha dan jalur pengajuan yang dipilih.

Berikut gambaran biaya sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku usaha:

1. Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.

Biaya pengajuan:

Rp0 atau gratis

Namun, tidak semua UMK dapat menggunakan fasilitas ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Produk memiliki risiko rendah.
  • Bahan yang digunakan sudah jelas dan dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi memenuhi ketentuan halal.
  • Memenuhi kriteria usaha yang ditetapkan.

Program ini menjadi solusi bagi UMKM agar dapat memiliki sertifikat halal tanpa biaya pengajuan.

2. Sertifikasi Halal Reguler untuk UMK

Apabila usaha tidak memenuhi kriteria self declare, maka dapat menggunakan jalur sertifikasi halal reguler.

Perkiraan biaya:

Mulai sekitar Rp650.000

Biaya tersebut dapat mencakup layanan administrasi BPJPH dan pemeriksaan oleh LPH.

3. Sertifikasi Halal untuk Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki proses pemeriksaan yang lebih kompleks dibandingkan UMK.

Perkiraan biaya:

Sekitar Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000

Biaya tersebut dapat dipengaruhi oleh jumlah produk, bahan yang digunakan, serta cakupan pemeriksaan.

4. Sertifikasi Halal untuk Perusahaan Besar

Perusahaan besar dengan banyak produk atau lokasi produksi biasanya membutuhkan proses audit yang lebih luas.

Perkiraan biaya:

Sekitar Rp10.000.000 hingga Rp12.500.000 atau lebih

Besarnya biaya menyesuaikan dengan kompleksitas sistem produksi dan jumlah produk yang didaftarkan.

Faktor yang Membuat Biaya Sertifikasi Halal Berbeda

Setiap bisnis memiliki kondisi yang berbeda sehingga biaya sertifikasi halal tidak dapat disamaratakan.

Jumlah Produk yang Didaftarkan

Semakin banyak produk yang diajukan, semakin banyak pula dokumen dan bahan yang perlu diperiksa.

Jenis Bahan Baku Produk

Produk dengan banyak bahan tambahan membutuhkan proses pengecekan lebih detail dibandingkan produk dengan komposisi sederhana.

Jumlah Lokasi Produksi

Perusahaan yang memiliki beberapa tempat produksi membutuhkan pemeriksaan lebih luas untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar halal.

Kesiapan Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang lengkap sejak awal dapat membantu proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan mengurangi kemungkinan revisi.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal?

Walaupun sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendamping karena prosesnya membutuhkan pemahaman terkait dokumen dan prosedur halal.

Beberapa kendala yang sering dialami pelaku usaha antara lain:

  • Belum memahami dokumen yang harus disiapkan.
  • Kesulitan membuat sistem jaminan halal.
  • Kurang memahami persiapan sebelum audit.
  • Mengalami revisi karena dokumen belum sesuai.

Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal, pelaku usaha mendapatkan pendampingan sehingga proses menjadi lebih terarah.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan lebih mudah, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami mendampingi pelaku usaha mulai dari:

  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pemeriksaan kelengkapan bahan dan dokumen.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan proses audit.
  • Pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap mendampingi UMKM hingga perusahaan dalam memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi PERMATAMAS untuk mendapatkan informasi biaya sertifikasi halal terbaru sesuai kebutuhan bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH

1. Apakah sertifikasi halal sekarang masih menggunakan MUI?

Proses sertifikasi halal saat ini dilakukan melalui BPJPH, sedangkan MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan produk.

2. Apakah ada biaya khusus sertifikasi halal MUI?

Tidak ada biaya khusus yang disebut biaya sertifikasi halal MUI. Biaya sertifikasi terdiri dari beberapa komponen dalam keseluruhan proses.

3. Apakah BPJPH menerbitkan sertifikat halal?

Ya, BPJPH memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan penerbitan sertifikat halal sesuai aturan yang berlaku.

4. Berapa biaya sertifikasi halal untuk UMKM?

UMKM tertentu dapat memperoleh sertifikasi halal gratis melalui program pemerintah, sedangkan jalur reguler memiliki biaya mulai sekitar Rp650.000.

5. Apa manfaat menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal?

Jasa pengurusan membantu menyiapkan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Terbaru Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Terbaru Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya – Bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga produk kebutuhan sehari-hari, sertifikasi halal kini menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Banyak konsumen semakin memperhatikan status halal suatu produk sebelum melakukan pembelian, sehingga kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi perkembangan bisnis.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, berapa biaya sertifikasi halal terbaru tahun 2026? Apakah semua usaha harus membayar dengan nominal yang sama? Apakah UMKM masih mendapatkan program sertifikasi halal gratis?

Jawabannya, biaya sertifikasi halal tidak memiliki satu tarif yang sama untuk semua bisnis. Besarnya biaya dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, jumlah produk yang didaftarkan, serta metode sertifikasi halal yang digunakan.

Pada tahun 2026, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menyediakan beberapa pilihan skema sertifikasi halal yang dapat disesuaikan dengan kondisi usaha, mulai dari program gratis bagi UMK tertentu hingga skema reguler untuk usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks.

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Biaya Sertifikasi Halal 2026?

Sebelum mengetahui perkiraan biaya sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memahami bahwa setiap bisnis memiliki kebutuhan yang berbeda. Hal inilah yang membuat biaya pengurusan sertifikasi halal tidak selalu sama.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya antara lain:

1. Skala Usaha yang Mengajukan Sertifikasi Halal

Ukuran bisnis menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan biaya sertifikasi halal.

Usaha mikro dan kecil biasanya memiliki proses yang lebih sederhana dibandingkan perusahaan besar karena jumlah produk, bahan baku, serta fasilitas produksinya lebih terbatas.

Sementara itu, usaha menengah dan besar membutuhkan pemeriksaan yang lebih detail karena biasanya memiliki:

  • Jumlah produk lebih banyak.
  • Banyak variasi bahan baku.
  • Jaringan produksi atau cabang yang lebih luas.
  • Sistem pengawasan halal yang lebih kompleks.

2. Jenis Produk yang Didaftarkan

Tidak semua produk memiliki tingkat pemeriksaan yang sama.

Produk dengan bahan sederhana dan risiko rendah dapat melalui proses yang lebih mudah. Namun, produk yang menggunakan banyak bahan tambahan, bahan impor, atau memiliki proses produksi kompleks membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Contohnya, produk makanan dengan satu jenis bahan utama tentu berbeda prosesnya dengan produk olahan yang menggunakan berbagai bahan tambahan.

3. Pilihan Skema Sertifikasi Halal

Pada tahun 2026 terdapat beberapa pilihan jalur sertifikasi halal yang dapat digunakan sesuai kondisi usaha.

Secara umum, pelaku usaha dapat memilih skema sertifikasi halal gratis melalui program pemerintah bagi usaha tertentu atau menggunakan skema reguler dengan proses pemeriksaan yang lebih lengkap.

Pemilihan skema yang tepat dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan kebutuhan biaya dan proses yang harus dijalankan.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2026?

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis melalui skema self declare.

Melalui program ini, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat halal tanpa membayar biaya pengajuan.

Biaya sertifikasi halal self declare: Rp0 (gratis).

Namun, tidak semua produk dapat menggunakan jalur gratis ini. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Usaha masuk kategori mikro atau kecil.
  • Produk memiliki risiko rendah.
  • Bahan yang digunakan telah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Memenuhi persyaratan administrasi sertifikasi halal.

Sebagai contoh, UMKM makanan sederhana dengan bahan yang jelas asal-usulnya dan proses produksi yang mudah dikontrol dapat berpotensi menggunakan skema ini.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Terbaru Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya
Berapa Biaya Sertifikasi Halal Terbaru Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Reguler Tahun 2026?

Apabila usaha tidak memenuhi persyaratan self declare, maka proses sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler.

Dalam skema reguler, biaya sertifikasi halal terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya pendaftaran, pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut perkiraan biaya sertifikasi halal reguler:

1. Sertifikasi Halal Reguler untuk UMK

Untuk usaha mikro dan kecil yang menggunakan skema reguler, perkiraan biaya mulai sekitar:

Rp650.000

Biaya tersebut dapat mencakup komponen seperti:

  • Biaya layanan BPJPH.
  • Biaya pemeriksaan oleh LPH.

Nominal tersebut dapat berubah tergantung kondisi pengajuan dan kebutuhan pemeriksaan.

2. Sertifikasi Halal untuk Usaha Menengah

Untuk kategori usaha menengah, biaya sertifikasi halal umumnya lebih tinggi karena proses pemeriksaan lebih kompleks.

Perkiraan biaya:

Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000

Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh jumlah produk, bahan yang digunakan, serta cakupan pemeriksaan halal.

3. Sertifikasi Halal untuk Usaha Besar

Perusahaan besar dengan jumlah produk banyak atau sistem produksi yang lebih kompleks biasanya membutuhkan proses audit yang lebih luas.

Perkiraan biaya:

Rp10.000.000 hingga Rp12.500.000 atau lebih

Biaya dapat berbeda tergantung jumlah lokasi produksi, jumlah produk, serta kebutuhan pemeriksaan tambahan.

Apakah Biaya Sertifikasi Halal Sudah Termasuk Jasa Pengurusan?

Perlu dipahami bahwa biaya resmi sertifikasi halal berbeda dengan biaya jasa pendampingan.

Biaya resmi merupakan biaya yang berkaitan dengan proses pengajuan dan pemeriksaan sertifikasi halal melalui jalur yang ditentukan.

Sedangkan jasa pengurusan sertifikasi halal membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh kebutuhan agar proses berjalan lebih mudah.

Banyak pelaku usaha menggunakan jasa pendamping karena kendala yang sering muncul bukan hanya terkait biaya, tetapi juga persiapan dokumen dan pemahaman proses sertifikasi.

Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:

  • Dokumen bahan belum lengkap.
  • Data produk tidak sesuai.
  • Sistem jaminan halal belum tersedia.
  • Belum memahami persiapan sebelum audit.
  • Kesulitan melakukan perbaikan setelah pemeriksaan.

Dengan pendampingan yang tepat, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan proses yang lebih praktis dan terarah, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang siap mendampingi dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu berbagai kebutuhan sertifikasi halal mulai dari:

  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Pembuatan dan penerapan sistem jaminan halal.
  • Pemeriksaan kesiapan dokumen dan bahan baku.
  • Pengarahan sebelum proses audit.
  • Pendampingan saat audit berlangsung.
  • Pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal akibat kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang sistematis, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus menghadapi proses sertifikasi halal yang rumit sendiri.

Jika Anda ingin mengetahui estimasi biaya sertifikasi halal terbaru tahun 2026 sesuai jenis usaha dan produk yang dimiliki, konsultasikan kebutuhan Anda bersama PERMATAMAS.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Biaya Sertifikasi Halal 2026

1. Apakah sertifikasi halal tahun 2026 masih gratis?

Ya, pemerintah masih menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema self declare.

2. Berapa biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK?

Perkiraan biaya sertifikasi halal reguler UMK mulai sekitar Rp650.000, tergantung proses dan kebutuhan pemeriksaan.

3. Apakah usaha besar memiliki biaya sertifikasi halal yang lebih mahal?

Ya, usaha besar biasanya membutuhkan proses pemeriksaan lebih kompleks sehingga biayanya dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp12,5 juta atau lebih.

4. Apa yang membuat biaya sertifikasi halal berbeda setiap usaha?

Perbedaan biaya dipengaruhi oleh skala usaha, jumlah produk, bahan baku, lokasi produksi, dan skema sertifikasi yang digunakan.

5. Apakah jasa pengurusan sertifikasi halal membantu sampai sertifikat terbit?

Ya, jasa pengurusan seperti PERMATAMAS membantu mulai dari persiapan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Apakah Sertifikasi Halal Wajib untuk UMKM?

Apakah Sertifikasi Halal Wajib untuk UMKM? – Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih bertanya-tanya apakah sertifikasi halal wajib dimiliki oleh usaha mereka. Pertanyaan ini semakin sering muncul seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Bagi sebagian UMKM, sertifikasi halal mungkin dianggap hanya diperlukan oleh perusahaan besar atau produsen makanan dalam skala industri. Padahal, saat ini sertifikasi halal juga menjadi perhatian penting bagi usaha kecil yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, hingga berbagai produk konsumsi lainnya. Selain untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

Lalu, apakah sertifikasi halal wajib untuk UMKM? Apa saja manfaatnya, dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses pemberian pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Sertifikat halal dapat berlaku untuk berbagai jenis produk, seperti:

  • Makanan dan minuman.
  • Produk olahan hasil pertanian.
  • Produk hasil peternakan.
  • Kosmetik.
  • Obat-obatan tertentu.
  • Produk rumah tangga tertentu.
  • Jasa yang berkaitan dengan produk halal.

|Baca juga: Produk Wajib Sertifikat Halal Terbaru 2026

Apakah Sertifikasi Halal Wajib untuk UMKM?

Secara umum, pemerintah telah menerapkan kebijakan Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk tertentu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sesuai tahapan implementasi yang berlaku.

Artinya, kewajiban tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan besar, tetapi juga dapat berlaku bagi UMKM yang memproduksi atau menjual produk yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal.

Sebagai contoh, UMKM yang bergerak di bidang:

  • Makanan ringan.
  • Minuman kemasan.
  • Kue dan roti.
  • Produk frozen food.
  • Jasa katering.
  • Rumah makan.
  • Produk herbal.

Perlu memahami ketentuan sertifikasi halal yang berlaku terhadap produk yang mereka hasilkan.

Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya mulai mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini agar bisnis dapat berkembang dengan lebih aman dan profesional.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM?

Selain berkaitan dengan regulasi, sertifikasi halal juga memberikan banyak manfaat bagi perkembangan usaha.

Beberapa manfaat tersebut antara lain:

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk yang memiliki sertifikat halal karena status kehalalannya dapat diverifikasi secara resmi.

Memperluas Pasar

Produk bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern, marketplace, minimarket, supermarket, hingga peluang ekspor ke negara tertentu.

Meningkatkan Nilai Jual Produk

Sertifikat halal sering menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan konsumen sebelum melakukan pembelian.

Meningkatkan Profesionalitas Bisnis

UMKM yang memiliki sertifikat halal biasanya dinilai lebih siap dalam mengelola kualitas produk dan proses produksinya.

Memenuhi Persyaratan Kerja Sama Bisnis

Banyak distributor, retailer, maupun marketplace yang lebih memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal.

|Baca juga: Tahapan Pengajuan Sertifikat Halal Terbaru 2026

Jenis UMKM yang Sebaiknya Segera Mengurus Sertifikasi Halal

Meskipun setiap usaha memiliki kondisi yang berbeda, terdapat beberapa jenis UMKM yang sebaiknya memprioritaskan sertifikasi halal.

Di antaranya:

  1. UMKM makanan dan minuman.
  2. Usaha katering.
  3. Bakery dan toko kue.
  4. Produsen sambal dan bumbu.
  5. Usaha minuman kekinian.
  6. Produsen frozen food.
  7. Produsen kosmetik rumahan.
  8. Produsen produk herbal.
  9. Pelaku usaha makanan kemasan.

Semakin luas distribusi produk yang dilakukan, semakin penting sertifikasi halal untuk dimiliki.

Apa yang Terjadi Jika UMKM Belum Memiliki Sertifikat Halal?

Tidak memiliki sertifikat halal dapat menimbulkan beberapa kendala dalam pengembangan bisnis.

Misalnya:

  • Kesulitan memasuki pasar tertentu.
  • Menurunnya tingkat kepercayaan konsumen.
  • Hambatan dalam kerja sama dengan distributor.
  • Keterbatasan ekspansi usaha.
  • Potensi kendala dalam pemenuhan regulasi yang berlaku.

Karena itu, banyak pelaku UMKM mulai mempersiapkan sertifikasi halal sebelum bisnis berkembang lebih besar.

|Baca juga: Berapa Biaya Resmi Sertifikasi Halal Tahun 2026?

Produk Wajib Sertifikat Halal Terbaru 2026
Produk Wajib Sertifikat Halal Terbaru 2026

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan untuk Sertifikasi Halal UMKM

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Biasanya meliputi:

  • Data legalitas usaha.
  • Identitas pelaku usaha.
  • Daftar produk.
  • Daftar bahan baku.
  • Dokumen pendukung bahan.
  • Informasi proses produksi.
  • Data fasilitas produksi.

Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pengajuan sertifikasi.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM?

Secara umum, proses pengurusan sertifikasi halal meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Menyiapkan dokumen usaha dan produk.
  2. Mengumpulkan data bahan baku.
  3. Melakukan pengajuan melalui sistem yang berlaku.
  4. Verifikasi dokumen.
  5. Pemeriksaan atau audit sesuai kategori pengajuan.
  6. Penetapan status halal.
  7. Penerbitan sertifikat halal.

Proses ini dapat berbeda tergantung jenis usaha dan jalur sertifikasi yang digunakan.

|Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal Online Terbaru 2026

Kesalahan yang Sering Dilakukan UMKM Saat Mengurus Sertifikasi Halal

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Tidak Menyiapkan Dokumen Sejak Awal

Akibatnya proses pengajuan menjadi lebih lama karena harus melengkapi data secara bertahap.

Tidak Memiliki Data Bahan Baku yang Lengkap

Padahal informasi bahan merupakan salah satu bagian penting dalam proses sertifikasi.

Menunggu Bisnis Besar Baru Mengurus Halal

Banyak UMKM baru mengurus sertifikasi halal setelah permintaan pasar meningkat.

Kurang Memahami Proses Pengajuan

Hal ini sering menyebabkan kesalahan administrasi dan keterlambatan proses.

Mengapa Banyak UMKM Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?

Karena proses sertifikasi melibatkan berbagai dokumen dan tahapan, banyak pelaku UMKM memilih menggunakan jasa pendamping profesional.

Keuntungannya antara lain:

  • Mendapatkan konsultasi yang jelas.
  • Dibantu menyusun dokumen.
  • Dibantu mengumpulkan data bahan baku.
  • Mendapatkan pendampingan selama proses pengajuan.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Dengan demikian pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya.

|Baca juga: Persyaratan Sertifikasi Halal yang Perlu Dipersiapkan

Jasa Sertifikasi Halal oleh PERMATAMAS

PERMATAMAS hadir membantu UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan proses yang lebih mudah dan terarah.

Layanan yang tersedia meliputi:

  • Konsultasi sertifikasi halal.
  • Pendampingan penyusunan dokumen.
  • Pengumpulan data bahan baku.
  • Pengajuan sertifikasi halal.
  • Pendampingan audit halal.
  • Monitoring proses hingga sertifikat halal terbit.

Tim PERMATAMAS akan membantu pelaku usaha memahami setiap tahapan sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih efektif.

Kesimpulan

Apakah sertifikasi halal wajib untuk UMKM? Pada prinsipnya, UMKM yang memproduksi atau memperdagangkan produk yang termasuk dalam kategori yang diatur dalam sistem Jaminan Produk Halal perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami regulasi dan mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini menjadi langkah penting bagi pelaku usaha.

Selain membantu memenuhi ketentuan yang berlaku, sertifikat halal juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, hingga memperkuat daya saing bisnis. Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi halal dapat menjadi investasi jangka panjang bagi perkembangan usaha.

Jika Anda ingin mengurus sertifikasi halal untuk UMKM, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, pengumpulan data bahan baku, pengajuan sertifikasi halal, hingga pendampingan sampai sertifikat halal resmi diterbitkan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah semua UMKM wajib memiliki sertifikat halal?

UMKM yang produknya termasuk dalam kategori yang diatur dalam sistem Jaminan Produk Halal perlu memperhatikan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apa manfaat sertifikat halal bagi UMKM?

Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing produk.

3. Apakah UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan biaya terjangkau?

Tersedia beberapa skema sertifikasi yang dapat disesuaikan dengan kategori usaha dan ketentuan yang berlaku.

4. Produk UMKM apa saja yang biasanya memerlukan sertifikat halal?

Makanan, minuman, produk herbal, kosmetik, katering, dan berbagai produk konsumsi lainnya.

5. Apakah usaha rumahan juga bisa mengurus sertifikat halal?

Ya. Usaha rumahan atau home industry dapat mengajukan sertifikasi halal selama memenuhi persyaratan yang diperlukan.

6. Berapa lama proses sertifikasi halal UMKM?

Waktu proses dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan tahapan pemeriksaan yang diperlukan.

7. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal UMKM?

Umumnya meliputi data usaha, daftar produk, daftar bahan baku, dan dokumen pendukung lainnya.

8. Apakah sertifikat halal dapat meningkatkan penjualan?

Banyak pelaku usaha merasakan peningkatan kepercayaan konsumen setelah produknya memiliki sertifikat halal.

9. Apakah sertifikasi halal bisa diajukan secara online?

Ya. Pengajuan sertifikasi halal saat ini dilakukan melalui sistem yang telah disediakan secara digital.

10. Bagaimana cara mengurus sertifikasi halal melalui PERMATAMAS?

PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, penyusunan dokumen, pengumpulan data bahan baku, pengajuan sertifikasi halal, hingga pendampingan lengkap sampai sertifikat halal diterbitkan.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!