Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki sertifikat halal saat ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Label halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga dapat membantu produk lebih mudah diterima di pasar yang semakin memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk.

Banyak pelaku UMKM masih menganggap bahwa proses mendapatkan sertifikat halal cukup rumit. Padahal, pemerintah telah menyediakan sistem pengajuan secara online yang memudahkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal untuk UMKM?

Secara umum, prosesnya dilakukan melalui sistem resmi BPJPH dengan menyiapkan dokumen usaha, memilih jalur sertifikasi yang sesuai, kemudian mengikuti tahapan verifikasi hingga sertifikat halal diterbitkan.

Apakah UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Sertifikat halal menjadi salah satu bentuk kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan produk tertentu lainnya, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memberikan nilai tambah pada produk.
  • Membantu memperluas peluang pemasaran.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat lebih yakin terhadap bahan yang digunakan dan proses pembuatan produk tersebut.

Persiapan Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal UMKM

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM perlu memastikan seluruh persyaratan dasar sudah tersedia.

Persiapan yang matang akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi kemungkinan adanya perbaikan dokumen.

1. Memiliki Legalitas Usaha

Dokumen utama yang perlu dimiliki oleh pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi identitas resmi usaha yang menunjukkan bahwa bisnis telah terdaftar secara legal.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses pembuatannya dapat dilakukan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Menentukan Penanggung Jawab Halal

Dalam proses sertifikasi halal, UMKM perlu memiliki pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan proses halal dalam usaha.

Penanggung jawab tersebut akan membantu memastikan bahwa bahan, proses produksi, dan prosedur usaha tetap sesuai dengan ketentuan halal.

3. Menyiapkan Informasi Produk

Pelaku usaha perlu menyiapkan data lengkap mengenai produk yang akan didaftarkan.

Informasi tersebut meliputi:

  • Nama produk.
  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Merek produk.
  • Variasi produk jika ada.

Data yang lengkap akan mempermudah proses pemeriksaan dan verifikasi.

4. Membuat Penjelasan Proses Produksi

Selain bahan, pelaku usaha juga perlu menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal hingga selesai.

Informasi proses produksi biasanya mencakup:

  • Tahap persiapan bahan.
  • Proses pengolahan.
  • Pengemasan produk.
  • Penyimpanan produk.

Hal ini diperlukan untuk memastikan proses produksi tidak bertentangan dengan standar halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit
Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM, Panduan Lengkap dari Awal Sampai Terbit

Memilih Jalur Sertifikasi Halal yang Sesuai

UMKM dapat memilih jalur sertifikasi halal berdasarkan kondisi usaha dan karakteristik produk.

Secara umum terdapat dua pilihan proses yang dapat digunakan.

1. Skema Self Declare (Sertifikasi Halal Gratis)

Skema self declare merupakan jalur sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMK dengan produk dan proses produksi sederhana.

Melalui skema ini, pelaku usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa karakteristik produk yang sesuai antara lain:

  • Menggunakan bahan yang jelas status kehalalannya.
  • Tidak memiliki proses produksi yang kompleks.
  • Tingkat risiko produk rendah.

Dalam prosesnya, pelaku usaha tetap mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Skema Reguler

Skema reguler digunakan bagi usaha yang tidak memenuhi persyaratan self declare atau memiliki produk dengan tingkat kompleksitas lebih tinggi.

Pada jalur ini, proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan yang lebih lengkap dan dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan.

Biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan.
  • Produk dengan bahan atau proses produksi yang lebih kompleks.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi Halal UMKM Secara Online

Setelah seluruh persyaratan siap, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan sertifikasi halal secara online.

Berikut tahapan umumnya:

1. Membuat Akun pada Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah membuat akun pelaku usaha pada sistem SIHALAL yang disediakan oleh BPJPH.

Pelaku usaha perlu memasukkan data diri dan informasi bisnis sesuai kondisi sebenarnya.

2. Melengkapi Profil Usaha

Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi data usaha seperti:

  • Identitas pemilik.
  • Informasi usaha.
  • Lokasi produksi.
  • Data fasilitas usaha.
  • Informasi penanggung jawab halal.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen legalitas usaha.

3. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Pelaku usaha kemudian membuat pengajuan sertifikasi halal baru melalui sistem.

Pada tahap ini, pelaku usaha memilih metode sertifikasi yang sesuai, apakah menggunakan jalur self declare atau reguler.

4. Mengisi Data Produk dan Bahan

Selanjutnya, masukkan informasi terkait produk yang akan disertifikasi.

Data yang perlu dilengkapi antara lain:

  • Nama produk.
  • Komposisi bahan.
  • Sumber bahan baku.
  • Proses pembuatan produk.

Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin mudah proses pemeriksaannya.

5. Mengunggah Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah antara lain:

  • NIB.
  • Identitas pemilik usaha.
  • Data produk.
  • Daftar bahan.
  • Informasi proses produksi.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

6. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan dikirim, dokumen akan melalui proses pemeriksaan.

Untuk jalur self declare, proses akan melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang membantu melakukan verifikasi terhadap data usaha dan produk.

7. Sertifikat Halal Diterbitkan

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan produk dinyatakan memenuhi persyaratan halal, sertifikat halal akan diterbitkan melalui sistem yang digunakan.

Pelaku usaha dapat mengakses sertifikat tersebut sesuai mekanisme yang tersedia.

Kendala yang Sering Dialami UMKM Saat Mengurus Sertifikasi Halal

Walaupun prosesnya sudah dilakukan secara online, beberapa pelaku UMKM masih mengalami kendala seperti:

  • Belum memahami dokumen yang harus disiapkan.
  • Bingung menentukan jalur sertifikasi.
  • Kesulitan membuat data bahan produk.
  • Belum mengetahui cara menyusun sistem jaminan halal.
  • Kurang siap menghadapi proses pemeriksaan.

Kesalahan dalam persiapan dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih lama.

Karena itu, banyak UMKM memilih menggunakan jasa pendamping agar proses sertifikasi halal lebih mudah.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM PERMATAMAS

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal tanpa harus menghadapi proses yang rumit sendiri, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami mendampingi pelaku usaha mulai dari:

  • Pemeriksaan kesiapan usaha.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Persiapan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit atau pemeriksaan.
  • Pendampingan sampai sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pengurusan sertifikasi halal UMKM Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

1. Bagaimana cara mengurus sertifikasi halal untuk UMKM?

Pengurusan sertifikasi halal UMKM dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL dengan menyiapkan dokumen usaha, data produk, bahan, dan mengikuti proses verifikasi.

2. Apakah UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Ya, UMKM tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare apabila memenuhi persyaratan.

3. Apa dokumen utama untuk sertifikasi halal UMKM?

Dokumen yang diperlukan antara lain NIB, identitas pemilik, data produk, daftar bahan, serta informasi proses produksi.

4. Berapa lama proses sertifikasi halal UMKM?

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan, serta jalur sertifikasi yang digunakan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal UMKM?

Ya, PERMATAMAS membantu proses mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!