Apakah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Wajib Punya Sertifikat Halal?

Apakah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Wajib Punya Sertifikat Halal? – Ya, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) pada dasarnya wajib memiliki Sertifikat Halal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan termasuk dalam kategori produk yang wajib bersertifikat halal.

Dengan adanya kewajiban tersebut, setiap pelaku usaha RPH maupun RPU perlu memastikan seluruh proses penyembelihan, penanganan karkas, hingga distribusi produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal BPJPH yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan lengkap mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengarahan kesiapan fasilitas sebelum audit, pendampingan audit, membantu melengkapi temuan auditor, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Sebagai bentuk komitmen layanan, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Halal RPH dan RPU

Kewajiban sertifikasi halal bagi RPH dan RPU didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • Peraturan pelaksanaan yang diterbitkan oleh BPJPH.
Baca Juga  Jasa Pengurusan Sertifikat Halal RPH dan RPU Resmi dan Cepat

Melalui regulasi tersebut, produk hasil penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan halal sehingga memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.

Mengapa RPH dan RPU Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

1. Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Sertifikat Halal menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah bagi pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

2. Memberikan Jaminan Kehalalan Produk

Sertifikat Halal menunjukkan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, mulai dari penyembelihan, penanganan karkas, hingga distribusi produk.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Rumah potong yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya oleh:

  • industri makanan;
  • restoran;
  • hotel;
  • usaha catering;
  • distributor daging;
  • masyarakat umum.

4. Memperluas Peluang Kerja Sama

Banyak perusahaan dan instansi hanya menerima pasokan daging dari RPH atau RPU yang telah memiliki Sertifikat Halal BPJPH.

Dengan demikian, sertifikasi halal dapat membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Apa yang Diperiksa Saat Sertifikasi Halal?

Dalam proses sertifikasi, auditor akan memeriksa berbagai aspek, antara lain:

  • legalitas usaha;
  • fasilitas penyembelihan;
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • kebersihan dan sanitasi;
  • proses penyembelihan;
  • kompetensi Penyelia Halal;
  • kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha);
  • penanganan dan penyimpanan produk.

Seluruh aspek tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar Sertifikat Halal dapat diterbitkan.

Apakah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Wajib Punya Sertifikat Halal?
Apakah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Wajib Punya Sertifikat Halal?

Syarat Umum Mengajukan Sertifikat Halal RPH dan RPU

Secara umum pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • data perusahaan;
  • Manual SJPH;
  • diagram proses penyembelihan;
  • daftar fasilitas;
  • data Penyelia Halal;
  • data Juru Sembelih Halal (Juleha);
  • dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPJPH.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?

Pengurusan Sertifikat Halal untuk RPH maupun RPU memerlukan pemahaman terhadap regulasi serta kesiapan dokumen dan fasilitas.

Baca Juga  Jasa Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan RPH dan RPU Resmi BPJPH

PERMATAMAS membantu Anda melalui:

  • konsultasi awal;
  • penyusunan dokumen;
  • penyusunan SJPH;
  • pengarahan fasilitas sebelum audit;
  • pendampingan audit;
  • penyelesaian temuan auditor;
  • monitoring hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.

Lengkapi Legalitas Usaha Anda

Selain memiliki Sertifikat Halal BPJPH, pengelola RPH maupun RPU juga sebaiknya melengkapi Legalitas PT agar usaha memiliki badan hukum yang kuat serta lebih dipercaya oleh mitra bisnis.

Selain itu, identitas usaha juga perlu mendapatkan perlindungan melalui Jasa Daftar Merek sehingga nama perusahaan maupun produk memiliki hak eksklusif secara hukum.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha dalam mengurus Sertifikat Halal BPJPH.

Keunggulan kami:

  • membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH;
  • pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit;
  • membantu penyusunan dokumen;
  • membantu penyusunan SJPH;
  • membantu pemeriksaan fasilitas;
  • memberikan pengarahan sebelum audit;
  • mendampingi audit halal;
  • membantu menyelesaikan temuan auditor;
  • melayani UMKM hingga perusahaan besar;
  • Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami.

Kesimpulan

Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) pada dasarnya wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikat Halal menjadi bukti bahwa proses penyembelihan dan penanganan produk telah memenuhi standar halal sehingga memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra usaha.

Selain mengurus Sertifikat Halal, pelaku usaha juga sebaiknya melengkapi Legalitas PT agar memiliki badan hukum yang kuat serta melindungi identitas usaha melalui Jasa Daftar Merek. Legalitas yang lengkap akan mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan daya saing di industri pangan.

PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses pengurusan Sertifikat Halal BPJPH mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pengarahan fasilitas sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan auditor, hingga Sertifikat Halal resmi diterbitkan. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal serta didukung Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami siap menjadi mitra terpercaya bagi RPH dan RPU di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Syarat Daftar Sertifikasi Halal RPH dan RPU Beserta Syarat Juru Sembelih

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

 

FAQ

1. Apakah RPH dan RPU wajib memiliki Sertifikat Halal?
Ya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal.

2. Apa dasar hukum kewajiban Sertifikat Halal RPH dan RPU?
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

3. Apa manfaat Sertifikat Halal bagi RPH dan RPU?
Meningkatkan kepercayaan konsumen, memenuhi regulasi, memperluas peluang kerja sama, dan meningkatkan daya saing usaha.

4. Apa saja yang diperiksa saat audit halal?
Dokumen usaha, SJPH, fasilitas, proses penyembelihan, Penyelia Halal, Juleha, sanitasi, dan penanganan produk.

5. Apakah RPH wajib memiliki Juru Sembelih Halal?
Ya. RPH maupun RPU harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

6. Apa itu SJPH?
SJPH adalah Sistem Jaminan Produk Halal yang memastikan seluruh proses operasional berjalan secara konsisten sesuai prinsip halal.

7. Mengapa Legalitas PT dan Jasa Daftar Merek penting?
Legalitas PT memperkuat status badan usaha, sedangkan Jasa Daftar Merek melindungi nama perusahaan agar memiliki hak eksklusif.

8. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus Sertifikat Halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.

9. Apakah PERMATAMAS mendampingi hingga sertifikat terbit?
Ya. Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari penyusunan dokumen hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

10. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!