Syarat Daftar Sertifikasi Halal RPH dan RPU Beserta Syarat Juru Sembelih – Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memiliki peran penting dalam menghasilkan produk pangan asal hewan yang aman, higienis, dan halal. Oleh karena itu, setiap RPH maupun RPU yang memproduksi daging untuk dipasarkan perlu memenuhi ketentuan Sertifikat Halal BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam proses pengajuannya, terdapat sejumlah persyaratan administrasi, teknis, hingga sumber daya manusia yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan penting adalah tersedianya Penyelia Halal dan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal BPJPH yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan lengkap mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengarahan fasilitas sebelum diaudit, pendampingan audit, membantu melengkapi temuan auditor, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
Sebagai bentuk komitmen layanan, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.
Mengapa RPH dan RPU Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal BPJPH memberikan jaminan bahwa proses penyembelihan, penanganan karkas, hingga distribusi produk dilakukan sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang kerja sama dengan industri pangan, serta memperkuat daya saing usaha.
Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal RPH dan RPU
Berikut beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi.
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setiap RPH maupun RPU harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku sebagai legalitas dasar dalam mengajukan Sertifikat Halal.
2. Menyiapkan Dokumen Teknis
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan proses operasional, antara lain:
- diagram alur proses penyembelihan;
- daftar peralatan yang digunakan;
- daftar bahan penolong;
- prosedur penanganan karkas;
- alur penyimpanan dan distribusi.
Dokumen ini akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh auditor.
3. Menyusun Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
SJPH merupakan salah satu dokumen utama dalam pengajuan Sertifikat Halal.
Manual SJPH berisi kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengendalian halal yang diterapkan pada seluruh proses penyembelihan dan penanganan produk.
4. Memenuhi Persyaratan Fasilitas
Fasilitas RPH atau RPU harus memenuhi ketentuan, antara lain:
- area penyembelihan bersih dan higienis;
- bebas dari kontaminasi najis;
- memiliki alur proses yang jelas;
- mendukung penerapan kesejahteraan hewan (animal welfare);
- memenuhi persyaratan sanitasi.
Kondisi fasilitas ini akan diperiksa saat audit halal.
5. Surat Pernyataan Fasilitas
Pelaku usaha juga perlu melampirkan surat pernyataan bahwa fasilitas yang digunakan bebas dari unsur haram sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Penyelia Halal RPH dan RPU
Setiap RPH maupun RPU harus memiliki Penyelia Halal yang bertanggung jawab terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Persyaratan umumnya meliputi:
- beragama Islam;
- dewasa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kompetensi atau pelatihan Penyelia Halal sesuai ketentuan;
- memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan dari manajemen perusahaan;
- memahami titik kritis kehalalan produk;
- memahami penerapan SJPH;
- mampu mengawasi proses penyembelihan dan penanganan produk.
Syarat Juru Sembelih Halal (Juleha)
Selain Penyelia Halal, RPH maupun RPU juga wajib memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha).
Pada umumnya, setiap RPH atau RPU harus memiliki minimal dua orang Juleha yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan Juleha
Seorang Juru Sembelih Halal sebaiknya memiliki kriteria sebagai berikut:
- beragama Islam;
- dewasa (akil baligh);
- sehat jasmani dan rohani;
- memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam;
- memiliki kompetensi atau sertifikat pelatihan Juru Sembelih Halal sesuai ketentuan;
- memahami prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare);
- mampu melaksanakan penyembelihan secara benar, cepat, dan sesuai prosedur halal.
Keberadaan Juleha menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa dalam proses sertifikasi halal.
Tahapan Pengajuan Sertifikat Halal RPH dan RPU
Secara umum proses sertifikasi meliputi:
1. Persiapan Dokumen
Seluruh dokumen administrasi dan teknis dipersiapkan terlebih dahulu.
2. Pengajuan Melalui SIHALAL BPJPH
Permohonan diajukan melalui sistem SIHALAL dengan melengkapi seluruh persyaratan.
3. Verifikasi Dokumen
Dokumen diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
4. Audit Halal
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan terhadap:
- fasilitas penyembelihan;
- proses operasional;
- dokumen SJPH;
- kompetensi Penyelia Halal;
- pelaksanaan penyembelihan oleh Juleha;
- penerapan prinsip halal dan kesejahteraan hewan.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Apabila seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?
Proses sertifikasi halal RPH dan RPU memerlukan kesiapan dokumen, fasilitas, serta sumber daya manusia yang memadai.
PERMATAMAS membantu Anda melalui:
- konsultasi awal;
- penyusunan dokumen;
- penyusunan SJPH;
- pemeriksaan bahan dan proses;
- pengarahan kesiapan fasilitas sebelum audit;
- pendampingan audit;
- penyelesaian temuan auditor;
- monitoring hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.
Lengkapi Legalitas Usaha RPH dan RPU
Selain memiliki Sertifikat Halal BPJPH, pelaku usaha juga sebaiknya melengkapi Legalitas PT agar memiliki badan hukum yang kuat dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha.
Selain itu, identitas usaha juga perlu dilindungi melalui Jasa Daftar Merek agar nama perusahaan maupun produk memiliki perlindungan hukum.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha dalam mengurus Sertifikat Halal BPJPH.
Keunggulan kami:
- membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH;
- pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit;
- membantu penyusunan dokumen;
- membantu penyusunan SJPH;
- membantu pemeriksaan fasilitas;
- memberikan pengarahan sebelum audit;
- mendampingi audit halal;
- membantu menyelesaikan temuan auditor;
- melayani UMKM hingga perusahaan besar;
- Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami.
Kesimpulan
Pengajuan Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memerlukan kelengkapan legalitas usaha, dokumen teknis, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), fasilitas yang memenuhi ketentuan, serta keberadaan Penyelia Halal dan minimal dua Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten. Seluruh persyaratan tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan audit sebelum Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.
Selain mengurus Sertifikat Halal, pelaku usaha juga disarankan melengkapi Legalitas PT agar usaha memiliki dasar hukum yang kuat serta melindungi identitas perusahaan melalui Jasa Daftar Merek. Legalitas yang lengkap akan meningkatkan profesionalisme usaha, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan mendukung perkembangan bisnis dalam jangka panjang.
PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses pengurusan Sertifikat Halal BPJPH mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pengarahan fasilitas sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan auditor, hingga Sertifikat Halal resmi diterbitkan. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal serta didukung Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami siap menjadi mitra terpercaya bagi RPH dan RPU di seluruh Indonesia.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Syarat Daftar Sertifikasi Halal RPH dan RPU
1. Apa syarat utama mengajukan Sertifikat Halal untuk RPH dan RPU?
Persyaratan meliputi NIB, dokumen teknis, Manual SJPH, fasilitas yang memenuhi ketentuan, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal (Juleha).
2. Apakah RPH dan RPU wajib memiliki Penyelia Halal?
Ya. Penyelia Halal bertugas mengawasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dalam seluruh proses operasional.
3. Berapa jumlah minimal Juru Sembelih Halal (Juleha)?
Pada umumnya, setiap RPH atau RPU wajib memiliki minimal 2 (dua) Juru Sembelih Halal yang memenuhi persyaratan.
4. Apa syarat menjadi Juru Sembelih Halal?
Beragama Islam, dewasa, sehat jasmani dan rohani, memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat, memiliki kompetensi atau sertifikat pelatihan sesuai ketentuan, serta memahami prinsip kesejahteraan hewan.
5. Apa yang diperiksa saat audit halal RPH dan RPU?
Auditor memeriksa dokumen, fasilitas, proses penyembelihan, penerapan SJPH, kompetensi Penyelia Halal, dan pelaksanaan tugas Juleha.
6. Mengapa SJPH penting bagi RPH dan RPU?
SJPH memastikan seluruh proses penyembelihan dan penanganan produk dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan halal.
7. Mengapa Legalitas PT dan Jasa Daftar Merek penting?
Legalitas PT memperkuat status badan usaha, sedangkan Jasa Daftar Merek melindungi nama perusahaan dan produk agar memiliki perlindungan hukum.
8. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus Sertifikat Halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.
9. Apakah PERMATAMAS mendampingi hingga Sertifikat Halal terbit?
Ya. Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari penyusunan dokumen hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
10. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.