Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026

Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026 – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki sertifikat halal kini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami apa saja syarat sertifikasi halal terbaru yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Sebagian pelaku usaha mengira prosesnya hanya membutuhkan data produk, padahal terdapat beberapa dokumen administrasi dan informasi teknis yang perlu disiapkan.

Secara umum, persyaratan sertifikasi halal UMKM meliputi legalitas usaha, data produk, informasi bahan baku, proses produksi, serta dokumen pendukung lainnya yang diajukan melalui sistem SIHALAL BPJPH.

Bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, pemerintah juga menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Skema ini membantu pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana.

Mengapa UMKM Perlu Menyiapkan Persyaratan Sertifikasi Halal?

Persiapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal. Data yang lengkap akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan mengurangi kemungkinan pengajuan mengalami perbaikan.

Melalui persyaratan yang telah ditentukan, BPJPH dapat memastikan beberapa hal, seperti:

  • Legalitas usaha sudah jelas.
  • Produk memiliki informasi yang lengkap.
  • Bahan yang digunakan dapat ditelusuri.
  • Proses produksi memenuhi standar halal.
  • Sistem pengelolaan halal diterapkan dalam usaha.

Dengan persiapan yang baik, pelaku UMKM dapat menentukan jalur sertifikasi yang sesuai, apakah menggunakan self declare atau jalur reguler.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM dari Sisi Legalitas Usaha

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memastikan bisnisnya memiliki identitas yang jelas.

Legalitas usaha menjadi dasar bahwa produk yang didaftarkan berasal dari usaha yang terdaftar secara resmi.

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan salah satu dokumen utama dalam pengajuan sertifikasi halal UMKM.

NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang menunjukkan bahwa bisnis telah tercatat dalam sistem perizinan berusaha.

Pelaku usaha perlu memastikan data pada NIB sesuai dengan kondisi bisnis, seperti:

  • Nama usaha.
  • Alamat usaha.
  • Jenis kegiatan usaha.
  • Data pemilik.

Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, dokumen tersebut perlu dibuat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan sertifikasi halal.

2. Menyiapkan Identitas Pemilik Usaha

Data pemilik usaha juga diperlukan dalam proses pendaftaran.

Dokumen yang umumnya dipersiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Data kontak aktif.
  • Informasi usaha.

Data ini digunakan untuk memastikan identitas pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

3. Memenuhi Kriteria Sebagai UMKM

Untuk mengikuti jalur tertentu seperti self declare, usaha perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penilaian dapat melihat kondisi usaha, seperti:

  • Skala bisnis.
  • Jenis produk.
  • Tingkat risiko produk.
  • Kompleksitas proses produksi.

Tidak semua produk UMKM otomatis masuk jalur gratis karena tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Produk yang Akan Didaftarkan Sertifikasi Halal

Selain dokumen usaha, pelaku UMKM juga harus menyiapkan informasi lengkap mengenai produk.

Data produk menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan kehalalan.

1. Daftar Produk dan Nama Dagang

Pelaku usaha perlu mencantumkan produk yang akan diajukan sertifikasi halal.

Informasi yang perlu disiapkan antara lain:

  • Nama produk.
  • Merek produk.
  • Jenis produk.
  • Foto produk.
  • Bentuk kemasan.

Nama produk harus jelas dan tidak menggunakan istilah yang bertentangan dengan ketentuan halal.

2. Daftar Seluruh Bahan yang Digunakan

Setiap bahan yang digunakan dalam proses produksi perlu dicatat secara lengkap.

Daftar bahan dapat meliputi:

  • Bahan utama.
  • Bahan tambahan.
  • Bumbu.
  • Bahan pendukung produksi.

Pelaku usaha perlu memastikan bahan tersebut memiliki status halal yang jelas atau dokumen pendukung dari pemasok apabila diperlukan.

3. Produk Tidak Menggunakan Bahan yang Dilarang

Produk yang diajukan harus memenuhi ketentuan halal dan tidak menggunakan bahan yang dilarang.

Contohnya bahan yang berasal dari unsur haram atau bahan yang tidak memiliki kejelasan asal-usulnya.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha mengetahui sumber setiap bahan yang digunakan.

Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026
Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026

Syarat Proses Produksi Halal (PPH) untuk UMKM

Selain bahan, proses pembuatan produk juga menjadi perhatian dalam sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal sampai siap dipasarkan.

1. Menyiapkan Alur Proses Produksi

Pelaku usaha perlu membuat penjelasan mengenai tahapan produksi.

Contohnya:

  • Penerimaan bahan baku.
  • Penyimpanan bahan.
  • Proses pengolahan.
  • Pengemasan.
  • Penyimpanan produk jadi.

Informasi tersebut membantu memastikan proses produksi berjalan sesuai prinsip halal.

2. Menjaga Kebersihan Tempat dan Peralatan Produksi

Lokasi produksi dan peralatan yang digunakan harus dijaga kebersihannya.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Peralatan produksi dalam kondisi bersih.
  • Area produksi tidak tercampur dengan bahan non-halal.
  • Penyimpanan bahan dilakukan dengan baik.

Kondisi tempat produksi menjadi salah satu faktor yang mendukung penerapan proses halal.

Dokumen Tambahan untuk Sertifikasi Halal UMKM

Selain dokumen utama, terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan.

1. Surat Permohonan Sertifikasi Halal

Dokumen ini menjadi bagian dari proses pengajuan yang berisi permohonan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

2. Pernyataan Kehalalan Produk

Pelaku usaha perlu membuat pernyataan bahwa produk yang didaftarkan telah memenuhi ketentuan halal sesuai kondisi usaha.

Pernyataan ini menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang diajukan.

3. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

UMKM juga perlu memahami penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

Untuk usaha kecil, penerapannya dapat disesuaikan dengan skala bisnis dan ketentuan yang berlaku.

SJPH bertujuan menjaga agar proses produksi tetap konsisten memenuhi standar halal.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis UMKM Melalui Self Declare

Bagi UMKM yang ingin mengikuti program sertifikasi halal gratis, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan.

Umumnya produk harus:

  • Memiliki risiko rendah.
  • Menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan yang diragukan status halalnya.

Selain itu, pelaku usaha tetap harus melakukan pendaftaran melalui sistem SIHALAL dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Setelah Persyaratan Lengkap

Setelah seluruh dokumen tersedia, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online melalui SIHALAL BPJPH.

Tahapan umumnya meliputi:

  1. Membuat akun pelaku usaha.
  2. Mengisi data usaha.
  3. Memasukkan informasi produk dan bahan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Mengikuti proses verifikasi.
  6. Menunggu penetapan dan penerbitan sertifikat halal.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal sesuai prosedur yang berlaku.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM PERMATAMAS

Bagi pelaku UMKM yang masih bingung menyiapkan persyaratan sertifikasi halal, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu pelaku usaha dalam:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Persiapan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Monitoring proses sampai sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, UMKM dapat lebih mudah memahami proses sertifikasi halal dan mempersiapkan seluruh kebutuhan pengajuan.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi syarat sertifikasi halal UMKM sesuai jenis produk dan kondisi usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Syarat Sertifikasi Halal UMKM

1. Apa saja syarat utama sertifikasi halal untuk UMKM?

Syarat utama meliputi NIB, data pemilik usaha, informasi produk, daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Apakah UMKM wajib memiliki NIB untuk mengajukan sertifikasi halal?

Ya, NIB menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

3. Apakah semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Tidak semua UMKM otomatis mendapatkan fasilitas gratis. Usaha harus memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait jenis produk dan proses produksi.

4. Apa saja data produk yang harus disiapkan untuk sertifikasi halal?

Data yang perlu disiapkan meliputi nama produk, merek, komposisi bahan, foto produk, dan informasi proses pembuatan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu menyiapkan syarat sertifikasi halal UMKM?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!