Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026

Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026 – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki sertifikat halal kini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami apa saja syarat sertifikasi halal terbaru yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Sebagian pelaku usaha mengira prosesnya hanya membutuhkan data produk, padahal terdapat beberapa dokumen administrasi dan informasi teknis yang perlu disiapkan.

Secara umum, persyaratan sertifikasi halal UMKM meliputi legalitas usaha, data produk, informasi bahan baku, proses produksi, serta dokumen pendukung lainnya yang diajukan melalui sistem SIHALAL BPJPH.

Bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, pemerintah juga menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Skema ini membantu pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana.

Mengapa UMKM Perlu Menyiapkan Persyaratan Sertifikasi Halal?

Persiapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal. Data yang lengkap akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan mengurangi kemungkinan pengajuan mengalami perbaikan.

Melalui persyaratan yang telah ditentukan, BPJPH dapat memastikan beberapa hal, seperti:

  • Legalitas usaha sudah jelas.
  • Produk memiliki informasi yang lengkap.
  • Bahan yang digunakan dapat ditelusuri.
  • Proses produksi memenuhi standar halal.
  • Sistem pengelolaan halal diterapkan dalam usaha.

Dengan persiapan yang baik, pelaku UMKM dapat menentukan jalur sertifikasi yang sesuai, apakah menggunakan self declare atau jalur reguler.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM dari Sisi Legalitas Usaha

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memastikan bisnisnya memiliki identitas yang jelas.

Legalitas usaha menjadi dasar bahwa produk yang didaftarkan berasal dari usaha yang terdaftar secara resmi.

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan salah satu dokumen utama dalam pengajuan sertifikasi halal UMKM.

NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang menunjukkan bahwa bisnis telah tercatat dalam sistem perizinan berusaha.

Pelaku usaha perlu memastikan data pada NIB sesuai dengan kondisi bisnis, seperti:

  • Nama usaha.
  • Alamat usaha.
  • Jenis kegiatan usaha.
  • Data pemilik.

Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, dokumen tersebut perlu dibuat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan sertifikasi halal.

2. Menyiapkan Identitas Pemilik Usaha

Data pemilik usaha juga diperlukan dalam proses pendaftaran.

Dokumen yang umumnya dipersiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Data kontak aktif.
  • Informasi usaha.

Data ini digunakan untuk memastikan identitas pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

3. Memenuhi Kriteria Sebagai UMKM

Untuk mengikuti jalur tertentu seperti self declare, usaha perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penilaian dapat melihat kondisi usaha, seperti:

  • Skala bisnis.
  • Jenis produk.
  • Tingkat risiko produk.
  • Kompleksitas proses produksi.

Tidak semua produk UMKM otomatis masuk jalur gratis karena tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Produk yang Akan Didaftarkan Sertifikasi Halal

Selain dokumen usaha, pelaku UMKM juga harus menyiapkan informasi lengkap mengenai produk.

Data produk menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan kehalalan.

1. Daftar Produk dan Nama Dagang

Pelaku usaha perlu mencantumkan produk yang akan diajukan sertifikasi halal.

Informasi yang perlu disiapkan antara lain:

  • Nama produk.
  • Merek produk.
  • Jenis produk.
  • Foto produk.
  • Bentuk kemasan.

Nama produk harus jelas dan tidak menggunakan istilah yang bertentangan dengan ketentuan halal.

2. Daftar Seluruh Bahan yang Digunakan

Setiap bahan yang digunakan dalam proses produksi perlu dicatat secara lengkap.

Daftar bahan dapat meliputi:

  • Bahan utama.
  • Bahan tambahan.
  • Bumbu.
  • Bahan pendukung produksi.

Pelaku usaha perlu memastikan bahan tersebut memiliki status halal yang jelas atau dokumen pendukung dari pemasok apabila diperlukan.

3. Produk Tidak Menggunakan Bahan yang Dilarang

Produk yang diajukan harus memenuhi ketentuan halal dan tidak menggunakan bahan yang dilarang.

Contohnya bahan yang berasal dari unsur haram atau bahan yang tidak memiliki kejelasan asal-usulnya.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha mengetahui sumber setiap bahan yang digunakan.

Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026
Syarat Sertifikasi Halal Terbaru untuk UMKM Tahun 2026

Syarat Proses Produksi Halal (PPH) untuk UMKM

Selain bahan, proses pembuatan produk juga menjadi perhatian dalam sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal sampai siap dipasarkan.

1. Menyiapkan Alur Proses Produksi

Pelaku usaha perlu membuat penjelasan mengenai tahapan produksi.

Contohnya:

  • Penerimaan bahan baku.
  • Penyimpanan bahan.
  • Proses pengolahan.
  • Pengemasan.
  • Penyimpanan produk jadi.

Informasi tersebut membantu memastikan proses produksi berjalan sesuai prinsip halal.

2. Menjaga Kebersihan Tempat dan Peralatan Produksi

Lokasi produksi dan peralatan yang digunakan harus dijaga kebersihannya.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Peralatan produksi dalam kondisi bersih.
  • Area produksi tidak tercampur dengan bahan non-halal.
  • Penyimpanan bahan dilakukan dengan baik.

Kondisi tempat produksi menjadi salah satu faktor yang mendukung penerapan proses halal.

Dokumen Tambahan untuk Sertifikasi Halal UMKM

Selain dokumen utama, terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan.

1. Surat Permohonan Sertifikasi Halal

Dokumen ini menjadi bagian dari proses pengajuan yang berisi permohonan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

2. Pernyataan Kehalalan Produk

Pelaku usaha perlu membuat pernyataan bahwa produk yang didaftarkan telah memenuhi ketentuan halal sesuai kondisi usaha.

Pernyataan ini menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang diajukan.

3. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

UMKM juga perlu memahami penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

Untuk usaha kecil, penerapannya dapat disesuaikan dengan skala bisnis dan ketentuan yang berlaku.

SJPH bertujuan menjaga agar proses produksi tetap konsisten memenuhi standar halal.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis UMKM Melalui Self Declare

Bagi UMKM yang ingin mengikuti program sertifikasi halal gratis, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan.

Umumnya produk harus:

  • Memiliki risiko rendah.
  • Menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan yang diragukan status halalnya.

Selain itu, pelaku usaha tetap harus melakukan pendaftaran melalui sistem SIHALAL dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Setelah Persyaratan Lengkap

Setelah seluruh dokumen tersedia, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online melalui SIHALAL BPJPH.

Tahapan umumnya meliputi:

  1. Membuat akun pelaku usaha.
  2. Mengisi data usaha.
  3. Memasukkan informasi produk dan bahan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Mengikuti proses verifikasi.
  6. Menunggu penetapan dan penerbitan sertifikat halal.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal sesuai prosedur yang berlaku.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM PERMATAMAS

Bagi pelaku UMKM yang masih bingung menyiapkan persyaratan sertifikasi halal, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu pelaku usaha dalam:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Persiapan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Monitoring proses sampai sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, UMKM dapat lebih mudah memahami proses sertifikasi halal dan mempersiapkan seluruh kebutuhan pengajuan.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi syarat sertifikasi halal UMKM sesuai jenis produk dan kondisi usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Syarat Sertifikasi Halal UMKM

1. Apa saja syarat utama sertifikasi halal untuk UMKM?

Syarat utama meliputi NIB, data pemilik usaha, informasi produk, daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Apakah UMKM wajib memiliki NIB untuk mengajukan sertifikasi halal?

Ya, NIB menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

3. Apakah semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Tidak semua UMKM otomatis mendapatkan fasilitas gratis. Usaha harus memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait jenis produk dan proses produksi.

4. Apa saja data produk yang harus disiapkan untuk sertifikasi halal?

Data yang perlu disiapkan meliputi nama produk, merek, komposisi bahan, foto produk, dan informasi proses pembuatan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu menyiapkan syarat sertifikasi halal UMKM?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya – Banyak pelaku usaha yang masih bertanya, apakah sertifikasi halal harus membayar atau bisa didapatkan secara gratis? Pertanyaan ini sering muncul terutama dari pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas halal untuk produknya.

Jawabannya, sertifikasi halal bisa dilakukan secara gratis maupun berbayar, tergantung pada kategori usaha, jenis produk, serta jalur sertifikasi halal yang digunakan.

Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, tidak semua produk dapat mengikuti program gratis tersebut. Beberapa usaha tetap harus menggunakan jalur reguler dengan biaya sesuai ketentuan.

Perbedaan biaya ini bukan karena adanya perbedaan kualitas sertifikat halal, tetapi karena adanya perbedaan proses pemeriksaan, tingkat risiko produk, serta kompleksitas usaha yang diajukan.

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Melalui Program Pemerintah

Sertifikasi halal gratis diberikan melalui program pemerintah yang dikenal dengan skema self declare.

Melalui skema ini, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa membayar biaya layanan apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal dan meningkatkan daya saing produknya.

Namun, fasilitas gratis ini memiliki batasan. Tidak semua jenis usaha dan produk dapat langsung menggunakan jalur self declare.

Beberapa contoh produk yang berpotensi mengikuti sertifikasi halal gratis antara lain:

  • Makanan rumahan dengan proses sederhana.
  • Minuman dengan komposisi bahan yang jelas.
  • Produk olahan sederhana dengan bahan halal yang mudah ditelusuri.

Apa Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis?

Agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Termasuk Kategori Usaha Mikro dan Kecil

Program gratis diperuntukkan bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu memiliki data usaha yang jelas sebagai bagian dari proses pengajuan.

2. Produk Memiliki Risiko Rendah

Tidak semua produk dapat menggunakan jalur self declare.

Produk yang diajukan harus memiliki tingkat risiko rendah, baik dari sisi bahan yang digunakan maupun proses pembuatannya.

3. Menggunakan Bahan yang Terjamin Kehalalannya

Seluruh bahan yang digunakan dalam produk harus memiliki status halal yang jelas.

Pelaku usaha perlu memastikan bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan pendukung produksi tidak mengandung unsur yang dilarang.

4. Memiliki Legalitas Usaha

Salah satu dokumen penting dalam pengajuan sertifikasi halal adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan adanya NIB, usaha memiliki identitas resmi yang dapat digunakan dalam proses administrasi sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Berbayar Melalui Jalur Reguler

Selain program gratis, terdapat juga jalur sertifikasi halal reguler yang membutuhkan biaya.

Jalur ini biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan besar.
  • UMKM yang produknya tidak memenuhi persyaratan self declare.
  • Produk dengan proses produksi yang lebih kompleks.

Dalam proses reguler, terdapat tahapan pemeriksaan yang lebih lengkap, termasuk pemeriksaan dokumen, bahan baku, proses produksi, hingga audit apabila diperlukan.

Karena cakupan pemeriksaannya lebih luas, biaya sertifikasi halal reguler dapat berbeda-beda tergantung kondisi usaha.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Berbayar?

Besarnya biaya sertifikasi halal berbayar tidak sama untuk setiap usaha.

Beberapa faktor yang memengaruhi biaya antara lain:

  • Skala bisnis.
  • Jumlah produk yang didaftarkan.
  • Banyaknya bahan baku.
  • Kompleksitas proses produksi.
  • Kebutuhan pemeriksaan tambahan.

Secara umum, perkiraan biaya sertifikasi halal reguler dapat dimulai dari:

  • UMK jalur reguler: mulai sekitar Rp650.000.
  • Usaha menengah: dapat mencapai beberapa juta rupiah.
  • Perusahaan besar: dapat mencapai belasan juta rupiah tergantung tingkat kompleksitas pemeriksaan.

Semakin besar cakupan produk dan proses produksi, biasanya semakin banyak tahapan yang perlu dilakukan.

Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Sertifikasi Halal Berbayar atau Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Perbedaan Sertifikasi Halal Gratis dan Berbayar?

Walaupun sama-sama menghasilkan sertifikat halal, terdapat beberapa perbedaan antara jalur gratis dan berbayar.

Sertifikasi Halal Gratis

Karakteristiknya:

  • Ditujukan untuk UMK tertentu.
  • Menggunakan skema self declare.
  • Produk harus memenuhi kriteria risiko rendah.
  • Bahan dan proses produksi lebih sederhana.
  • Biaya pengajuan ditanggung melalui program pemerintah.

Sertifikasi Halal Berbayar

Karakteristiknya:

  • Digunakan untuk usaha dengan kebutuhan pemeriksaan lebih lengkap.
  • Berlaku untuk usaha menengah, besar, atau produk tertentu.
  • Melibatkan proses pemeriksaan dan audit sesuai kebutuhan.
  • Biaya menyesuaikan tingkat kompleksitas produk.

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan jalur sertifikasi halal yang paling sesuai.

Bagaimana Cara Mengetahui Produk Masuk Sertifikasi Halal Gratis atau Berbayar?

Banyak pelaku usaha masih bingung menentukan apakah produknya bisa mendapatkan fasilitas gratis atau harus menggunakan jalur reguler.

Untuk mengetahuinya, perlu dilakukan pengecekan berdasarkan:

  • Jenis produk.
  • Komposisi bahan.
  • Proses pembuatan.
  • Skala usaha.
  • Kelengkapan dokumen.

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem resmi SIHALAL. Dalam prosesnya, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan agar memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang masih bingung menentukan apakah produknya masuk kategori sertifikasi halal gratis atau berbayar, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang siap membantu dari awal hingga sertifikat halal diterbitkan.

Kami membantu proses sertifikasi halal mulai dari:

  • Pemeriksaan awal kelayakan produk.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan sebelum proses audit.
  • Pendampingan audit.
  • Pendampingan hingga sertifikat halal terbit.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM maupun perusahaan dapat menjalankan proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terarah.

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal produk Anda bersama PERMATAMAS untuk mengetahui jalur yang paling sesuai.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Sertifikasi Halal Gratis dan Berbayar

1. Apakah sertifikasi halal selalu berbayar?

Tidak. Sertifikasi halal dapat diperoleh secara gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan program pemerintah, sedangkan sebagian usaha lainnya menggunakan jalur berbayar.

2. Siapa yang bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Sertifikasi halal gratis diberikan kepada UMK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

3. Berapa biaya sertifikasi halal melalui jalur reguler?

Biaya sertifikasi halal reguler berbeda-beda tergantung skala usaha dan kompleksitas produk. Untuk UMK tertentu dapat mulai sekitar Rp650.000.

4. Apakah perusahaan besar bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Umumnya program gratis diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan besar menggunakan jalur reguler.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal gratis maupun berbayar?

Ya, PERMATAMAS membantu pendampingan sertifikasi halal baik untuk skema gratis maupun reguler mulai dari persiapan dokumen hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya?

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya? – Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memiliki sertifikat halal kini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang bisnis. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk UMKM melalui skema self declare bagi usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.

Melalui program ini, pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu mengeluarkan biaya pengajuan sertifikasi halal karena biaya layanan ditanggung melalui program pemerintah. Namun, tidak semua UMKM bisa langsung mendapatkan fasilitas gratis tersebut. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas usaha, jenis produk, bahan baku, hingga proses produksi.

Banyak pelaku UMKM masih bertanya, apa saja syarat sertifikasi halal gratis dan bagaimana cara mengajukannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses pengajuan sertifikasi halal berjalan lebih mudah.

Apa Itu Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?

Sertifikasi halal gratis untuk UMKM merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui mekanisme self declare.

Self declare adalah proses pernyataan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap melalui pendampingan dan pemeriksaan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Melalui skema ini, pelaku usaha tidak hanya menyatakan bahwa produknya halal, tetapi juga harus memastikan bahwa:

  • Bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas.
  • Proses produksi dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan halal.
  • Tempat dan fasilitas produksi terjaga kebersihannya.
  • Tidak terdapat unsur bahan yang dilarang.

Program ini menjadi solusi bagi UMKM dengan produk sederhana agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis?

Tidak semua usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengajukan melalui skema self declare.

Beberapa kategori usaha yang berpotensi mengikuti program ini antara lain:

  • Usaha makanan dan minuman sederhana.
  • Produk olahan rumah tangga dengan proses produksi sederhana.
  • Produk yang menggunakan bahan baku halal dan mudah ditelusuri.
  • UMKM yang memiliki legalitas usaha.

Namun, usaha dengan produk berisiko tinggi atau menggunakan bahan yang membutuhkan pemeriksaan lebih kompleks biasanya tidak dapat menggunakan jalur sertifikasi halal gratis.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan utama.

1. Memiliki Skala Usaha Mikro atau Kecil

Sertifikasi halal gratis diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan kategori mikro dan kecil.

Salah satu indikator yang diperhatikan adalah jumlah omzet usaha tahunan yang masih berada dalam batas kategori UMK.

Pelaku usaha juga perlu memberikan pernyataan terkait kondisi usahanya sebagai bagian dari proses pengajuan.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan sertifikasi halal.

Nomor Induk Berusaha menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki identitas legal sebagai pelaku usaha.

Sebelum mengajukan sertifikasi halal gratis, pastikan NIB yang dimiliki masih aktif dan data usaha sudah sesuai.

3. Proses Produksi Masih Bersifat Sederhana

Program self declare ditujukan untuk produk dengan proses produksi yang sederhana.

Contohnya:

  • Produksi makanan rumahan.
  • Pengolahan manual atau menggunakan alat sederhana.
  • Tidak menggunakan teknologi produksi industri besar.

Usaha yang sudah menggunakan sistem produksi kompleks atau skala pabrik biasanya membutuhkan jalur sertifikasi halal reguler.

4. Menggunakan Bahan Baku yang Jelas Kehalalannya

Salah satu persyaratan utama sertifikasi halal adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas.

Pelaku usaha harus mengetahui:

  • Nama bahan baku.
  • Sumber bahan.
  • Dokumen pendukung bahan jika diperlukan.

Selain itu, bahan yang digunakan tidak boleh berasal dari unsur yang dilarang dalam ketentuan halal.

5. Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya atau Bahan yang Dilarang

Produk yang diajukan melalui jalur self declare harus dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan yang memiliki risiko keharaman.

Apabila produk menggunakan bahan tambahan, pelaku usaha perlu memastikan bahan tersebut sesuai dengan standar halal yang berlaku.

6. Fasilitas Produksi Terjamin Kehalalannya

Tempat produksi, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan harus dipastikan tidak tercemar oleh bahan non-halal.

Peralatan produksi juga tidak boleh digunakan secara bergantian untuk mengolah produk halal dan produk yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya?
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya?

Persyaratan Bahan Produk untuk Sertifikasi Halal Gratis

Selain persyaratan usaha, bahan yang digunakan dalam produk juga menjadi perhatian utama.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Bahan Baku Harus Memiliki Status Halal

Semua bahan utama maupun bahan tambahan harus dapat dipastikan kehalalannya.

Contohnya:

  • Tepung.
  • Minyak.
  • Bumbu.
  • Bahan tambahan makanan.
  • Bahan pendukung produksi.

Penggunaan Daging Harus Memenuhi Ketentuan Halal

Untuk produk yang menggunakan daging atau turunannya, bahan tersebut harus berasal dari sumber yang sesuai dengan standar halal.

Misalnya, daging harus berasal dari rumah potong hewan yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Proses Pengolahan Tidak Menggunakan Metode yang Berisiko

Produk yang diajukan melalui self declare harus memiliki proses pengolahan sederhana.

Metode produksi dan pengawetan juga harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk skema sertifikasi halal gratis.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal Gratis

Sebelum melakukan pengajuan, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Identitas pemilik usaha.
  • Data nama produk.
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Komposisi produk.
  • Penjelasan proses produksi.
  • Surat permohonan sertifikasi halal.
  • Pernyataan kehalalan produk.

Dokumen yang lengkap akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko adanya perbaikan data.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?

Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh BPJPH.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Membuat akun pada sistem pengajuan sertifikasi halal.
  2. Mengisi data usaha dan produk.
  3. Mengunggah dokumen yang diperlukan.
  4. Mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  5. Melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.
  6. Menunggu penerbitan sertifikat halal.

Dengan adanya pendamping PPH, pelaku usaha dapat lebih memahami tahapan yang harus dilakukan agar pengajuan sesuai ketentuan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS

Bagi UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari tahap persiapan hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu pelaku usaha dalam:

  • Pemeriksaan kesiapan dokumen.
  • Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
  • Penyusunan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan sebelum audit atau pemeriksaan.
  • Pendampingan proses sertifikasi halal.
  • Penyelesaian proses hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM dapat lebih mudah memahami proses sertifikasi halal tanpa harus mengurus seluruh tahapan sendiri.

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal usaha Anda bersama PERMATAMAS untuk mendapatkan solusi yang sesuai.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

1. Apakah semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?

Tidak semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Program ini hanya berlaku bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu seperti jenis produk, bahan, dan proses produksi.

2. Apakah sertifikasi halal gratis benar-benar tanpa biaya?

Ya, untuk usaha yang memenuhi persyaratan program pemerintah, biaya pengajuan sertifikasi halal dapat ditanggung melalui program sertifikasi halal gratis.

3. Apa syarat utama sertifikasi halal gratis UMKM?

Syarat utamanya antara lain memiliki NIB, usaha masuk kategori mikro atau kecil, menggunakan bahan halal, serta memiliki proses produksi sederhana.

4. Apakah makanan rumahan bisa mengajukan sertifikasi halal gratis?

Ya, makanan rumahan dengan proses sederhana dan bahan yang jelas kehalalannya dapat berpotensi mengikuti program ini.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal gratis?

Ya, PERMATAMAS membantu mendampingi proses sertifikasi halal mulai dari persiapan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!