Apakah Usaha Franchise Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal Sendiri?

Apakah Usaha Franchise Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal Sendiri? – Bisnis franchise minuman seperti kopi kekinian, teh, boba, jus, minuman cokelat, dan berbagai minuman siap saji terus berkembang di Indonesia. Banyak pelaku usaha memilih sistem franchise karena memiliki merek yang sudah dikenal, standar operasional yang jelas, serta dukungan dari pemilik merek (franchisor).

Namun, masih banyak calon franchisee maupun pemilik brand yang bertanya, apakah usaha franchise minuman wajib memiliki Sertifikat Halal sendiri, atau cukup menggunakan sertifikat halal milik franchisor? Jawabannya bergantung pada model bisnis, kepemilikan produk, serta ruang lingkup sertifikasi halal yang dimiliki oleh pemilik merek.

Memahami ketentuan ini sangat penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala saat menjalankan bisnis maupun ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Apa Itu Sertifikat Halal untuk Usaha Franchise Minuman?

Sertifikat Halal merupakan bukti bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan memenuhi persyaratan halal. Dalam bisnis franchise, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan merek dagang, tetapi juga mencakup:

  • bahan baku yang digunakan;
  • proses produksi;
  • fasilitas produksi;
  • penyimpanan bahan;
  • proses penyajian;
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Karena itu, kepemilikan sertifikat halal harus disesuaikan dengan model operasional masing-masing franchise.

Kapan Franchise Minuman Tidak Perlu Mengurus Sertifikat Halal Sendiri?

Pada beberapa sistem franchise, seluruh produk diproduksi secara terpusat oleh franchisor. Franchisee hanya menerima produk jadi atau produk setengah jadi yang telah dikemas, kemudian menjualnya kepada konsumen sesuai standar operasional.

Contohnya:

  • kopi siap minum yang dikirim dari pusat;
  • sirup yang diproduksi oleh pusat;
  • bubuk minuman yang diproduksi sendiri oleh franchisor;
  • topping yang seluruhnya berasal dari pusat.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya sertifikat halal telah diajukan oleh pemilik merek untuk produk yang diproduksi secara terpusat.

Namun demikian, franchisee tetap harus menjalankan operasional sesuai prosedur yang ditetapkan agar kehalalan produk tetap terjaga.

Apakah Usaha Franchise Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal Sendiri?
Apakah Usaha Franchise Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal Sendiri?

Kapan Franchise Minuman Perlu Mengurus Sertifikat Halal Sendiri?

Franchise dapat memerlukan sertifikat halal sendiri apabila:

  • melakukan produksi sendiri;
  • menggunakan dapur atau fasilitas produksi sendiri;
  • membeli bahan baku dari supplier yang berbeda;
  • menambahkan menu di luar standar franchisor;
  • menggunakan merek sendiri;
  • melakukan proses pengemasan ulang;
  • memiliki lokasi produksi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup sertifikat halal milik pusat.

Dalam kondisi tersebut, sertifikasi halal dapat menjadi kewajiban karena proses produksinya berbeda dengan yang telah disertifikasi sebelumnya.

Bagaimana Jika Franchise Menambahkan Menu Baru?

Banyak franchise minuman mengembangkan produk sesuai tren pasar, misalnya menambahkan:

  • varian kopi baru;
  • minuman musiman;
  • topping tambahan;
  • saus khusus;
  • sirup racikan sendiri.

Apabila menu tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup sertifikat halal yang telah dimiliki, maka perlu dilakukan penyesuaian atau pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap penambahan produk sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah dalam proses sertifikasi.

Risiko Menjalankan Franchise Tanpa Memperhatikan Ketentuan Halal

Mengabaikan aspek halal dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • berkurangnya kepercayaan konsumen;
  • kesulitan bekerja sama dengan pusat perbelanjaan atau retail modern;
  • kendala saat mengikuti pengadaan atau kerja sama bisnis;
  • perlunya melakukan perbaikan administrasi dan operasional ketika mengajukan sertifikasi.

Dengan memahami ketentuan sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari biaya dan waktu tambahan di kemudian hari.

Bagaimana PERMATAMAS Membantu Usaha Franchise Minuman?

PERMATAMAS merupakan konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Halal BPJPH untuk berbagai sektor usaha, termasuk franchise makanan dan minuman.

Kami telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH melalui layanan pendampingan yang komprehensif.

Layanan kami meliputi:

  • konsultasi kebutuhan sertifikasi halal;
  • identifikasi apakah franchise memerlukan sertifikat halal sendiri;
  • penyusunan dokumen sertifikasi halal;
  • penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • pemeriksaan dokumen bahan baku;
  • pengarahan kesiapan fasilitas sebelum audit;
  • pendampingan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
  • membantu menyelesaikan temuan audit;
  • monitoring hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.

Sebagai bentuk komitmen kepada klien, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Kesimpulan

Tidak semua usaha franchise minuman wajib memiliki Sertifikat Halal sendiri. Kebutuhan tersebut bergantung pada model bisnis, ruang lingkup sertifikat halal yang dimiliki franchisor, lokasi produksi, serta proses pengolahan produk yang dilakukan oleh franchisee.

Apabila seluruh produk diproduksi oleh pusat dan kegiatan di outlet hanya sebatas penyajian sesuai standar operasional yang telah tercakup dalam sertifikasi, maka mekanismenya dapat berbeda dibandingkan franchise yang melakukan produksi sendiri atau menambahkan produk baru.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan sertifikasi halal, sebaiknya lakukan evaluasi terhadap model usaha yang dijalankan. Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan solusi yang tepat sesuai kondisi bisnis, sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPJPH.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah semua franchise minuman wajib memiliki Sertifikat Halal sendiri?
Tidak selalu. Kebutuhannya bergantung pada model bisnis, proses produksi, dan ruang lingkup sertifikat halal yang dimiliki oleh franchisor.

2. Apakah franchise yang hanya menjual produk dari pusat perlu mengurus sertifikat halal sendiri?
Jika seluruh produk diproduksi dan telah tercakup dalam sertifikat halal milik pusat, mekanisme sertifikasinya dapat berbeda. Pastikan ruang lingkup sertifikat tersebut memang mencakup operasional outlet.

3. Kapan franchise minuman harus mengurus Sertifikat Halal sendiri?
Apabila melakukan produksi sendiri, menggunakan bahan dari pemasok lain, menambah menu baru, atau memiliki fasilitas produksi yang tidak termasuk dalam sertifikat halal milik pusat.

4. Apakah penambahan menu baru memengaruhi sertifikat halal?
Ya. Menu atau bahan baru yang belum termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi perlu dievaluasi dan dapat memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Apa saja jenis franchise minuman yang dapat didampingi PERMATAMAS?
Kami melayani franchise kopi, boba, teh, jus, sirup, minuman herbal, minuman kesehatan, dan berbagai jenis usaha minuman lainnya.

6. Apa saja layanan PERMATAMAS dalam pengurusan sertifikasi halal?
Mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pengarahan kesiapan sarana, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.

7. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus sertifikasi halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH dari berbagai sektor usaha.

8. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi layanan?
Ya. PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

9. Apakah UMKM franchise minuman dapat menggunakan jasa PERMATAMAS?
Tentu. Kami melayani UMKM, perusahaan, maupun jaringan franchise di seluruh Indonesia.

10. Bagaimana cara mengetahui apakah franchise saya memerlukan Sertifikat Halal sendiri?
Lakukan konsultasi dengan PERMATAMAS. Tim kami akan mengevaluasi model bisnis, proses produksi, dan ruang lingkup sertifikasi yang telah dimiliki agar dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan BPJPH.

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!