Cara Pengurusan Halal Produk Herbal yang Aman dan Sesuai Regulasi – Produk herbal semakin banyak diminati masyarakat karena dianggap berasal dari bahan-bahan alami yang bermanfaat bagi kesehatan. Berbagai produk seperti jamu tradisional, kapsul herbal, teh herbal, ekstrak tanaman obat, minyak herbal, hingga suplemen kesehatan kini beredar luas di pasaran. Namun, selain memperhatikan kualitas dan keamanan produk, pelaku usaha juga perlu memastikan produknya memiliki Sertifikat Halal BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengurusan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi merek, dan memperluas peluang pemasaran. Agar proses berjalan lancar, pelaku usaha perlu memahami tahapan pengajuan, persyaratan dokumen, serta memilih jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usahanya.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal BPJPH yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan lengkap mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemeriksaan bahan baku, pengarahan kesiapan sebelum audit, pendampingan audit, membantu melengkapi temuan auditor, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
Sebagai bentuk komitmen layanan, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.
Mengapa Produk Herbal Perlu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal memberikan jaminan bahwa bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk herbal telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal juga memberikan berbagai manfaat seperti:
- meningkatkan kepercayaan konsumen;
- memperkuat citra merek;
- meningkatkan daya saing produk;
- memperluas peluang kerja sama dengan distributor dan retail;
- mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mengajukan Sertifikat Halal BPJPH, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- data pelaku usaha;
- daftar produk herbal;
- daftar bahan baku beserta pemasoknya;
- alur proses produksi;
- data Penyelia Halal;
- dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
- dokumen pendukung lain sesuai jenis produk.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi.
Cara Pengurusan Halal Produk Herbal
1. Membuat Akun di SIHALAL BPJPH
Langkah pertama adalah membuat akun pelaku usaha melalui sistem SIHALAL BPJPH.
Selanjutnya, lengkapi seluruh data perusahaan dan informasi produk yang akan diajukan.
2. Menentukan Jalur Sertifikasi
Pelaku usaha dapat memilih jalur sertifikasi sesuai dengan kategori usahanya.
Jalur Self Declare
Jalur ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Beberapa ketentuannya meliputi:
- memiliki NIB berbasis risiko sesuai ketentuan;
- termasuk usaha mikro atau kecil;
- menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya;
- memiliki surat pernyataan pelaku usaha.
Pada jalur ini, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui SIHALAL, kemudian akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk proses verifikasi sebelum dilakukan penetapan kehalalan.

Jalur Reguler
Jalur reguler ditujukan bagi:
- usaha menengah dan besar;
- produk herbal dengan proses produksi yang lebih kompleks;
- produk yang memerlukan pemeriksaan atau audit sesuai ketentuan.
Persyaratan umumnya meliputi:
- legalitas usaha seperti NIB dan izin edar apabila dipersyaratkan;
- data Penyelia Halal;
- daftar produk;
- matriks bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pembersih, dan kemasan;
- dokumen SJPH.
Prosesnya meliputi pengajuan melalui SIHALAL, verifikasi dokumen, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku, hingga penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Halal
Secara umum, proses sertifikasi meliputi:
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Mengajukan permohonan melalui SIHALAL.
- Verifikasi dokumen.
- Pemeriksaan atau audit sesuai jalur sertifikasi.
- Penyelesaian apabila terdapat temuan.
- Penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH.
Semakin lengkap persyaratan yang dipersiapkan, semakin lancar proses pengurusannya.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pengajuan
Beberapa kendala yang masih sering ditemui antara lain:
- data bahan baku belum lengkap;
- dokumen supplier belum tersedia;
- SJPH belum disusun;
- data produk tidak sesuai;
- alur proses produksi belum terdokumentasi dengan baik.
Dengan melakukan persiapan sejak awal, potensi revisi dapat diminimalkan.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?
Mengurus Sertifikat Halal membutuhkan ketelitian dalam penyusunan dokumen dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
PERMATAMAS memberikan layanan berupa:
- konsultasi awal;
- penyusunan dokumen;
- penyusunan SJPH;
- pemeriksaan bahan baku;
- pengarahan kesiapan sebelum audit;
- pendampingan audit;
- penyelesaian temuan auditor;
- monitoring hingga Sertifikat Halal diterbitkan.
Dengan pendampingan profesional, proses menjadi lebih aman, cepat, dan sesuai regulasi.
Lengkapi Legalitas Usaha Herbal Anda
Selain memiliki Sertifikat Halal BPJPH, pelaku usaha juga sebaiknya melengkapi Legalitas PT agar badan usaha memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih dipercaya oleh mitra bisnis.
Selain itu, nama produk herbal juga perlu mendapatkan perlindungan melalui Jasa Daftar Merek agar identitas merek terlindungi secara hukum dan memiliki nilai bisnis yang lebih tinggi.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha dalam mengurus Sertifikat Halal BPJPH.
Keunggulan kami:
- membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH;
- pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit;
- membantu penyusunan dokumen;
- membantu penyusunan SJPH;
- membantu pemeriksaan bahan baku;
- memberikan pengarahan sebelum audit;
- mendampingi audit halal;
- membantu menyelesaikan temuan auditor;
- melayani UMKM hingga perusahaan besar;
- Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami.
Kesimpulan
Pengurusan Sertifikat Halal produk herbal dilakukan melalui BPJPH dengan menyiapkan dokumen seperti NIB, daftar produk, daftar bahan baku, data pemasok, Penyelia Halal, serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pelaku usaha dapat memilih jalur Self Declare untuk UMK yang memenuhi persyaratan atau jalur Reguler bagi usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks. Persiapan dokumen yang lengkap dan penerapan SJPH yang baik akan membantu proses sertifikasi berjalan lebih aman dan sesuai regulasi.
Selain mengurus Sertifikat Halal BPJPH, pelaku usaha juga disarankan melengkapi Legalitas PT agar badan usaha lebih profesional serta melindungi identitas produknya melalui Jasa Daftar Merek. Legalitas yang lengkap akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan mendukung perkembangan usaha herbal dalam jangka panjang.
PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses pengurusan Sertifikat Halal BPJPH mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pemeriksaan bahan baku, pengarahan sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan auditor, hingga Sertifikat Halal resmi diterbitkan. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal serta didukung Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami siap menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha produk herbal.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Cara Pengurusan Halal Produk Herbal yang Aman dan Sesuai Regulasi
1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat Halal untuk produk herbal?
Pelaku usaha menyiapkan dokumen, membuat akun SIHALAL, memilih jalur sertifikasi, mengikuti proses verifikasi atau audit, kemudian menunggu penerbitan Sertifikat Halal BPJPH.
2. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
NIB, data pelaku usaha, daftar produk, daftar bahan baku dan pemasok, alur proses produksi, Penyelia Halal, serta dokumen SJPH.
3. Apa perbedaan jalur Self Declare dan Reguler?
Jalur Self Declare diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan jalur Reguler digunakan oleh usaha menengah, besar, atau produk dengan proses produksi yang lebih kompleks.
4. Apa itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?
SJPH adalah sistem yang diterapkan pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan bahan baku, proses produksi, hingga produk yang dihasilkan.
5. Apakah semua produk herbal harus melalui audit halal?
Proses pemeriksaan mengikuti jalur sertifikasi dan ketentuan yang berlaku. Produk tertentu memerlukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
6. Mengapa banyak pelaku usaha menggunakan jasa pendamping?
Karena pendamping membantu penyusunan dokumen, SJPH, persiapan audit, hingga penyelesaian temuan sehingga proses lebih efektif.
7. Mengapa Legalitas PT dan Jasa Daftar Merek penting?
Legalitas PT memberikan kepastian hukum bagi badan usaha, sedangkan Jasa Daftar Merek melindungi nama produk herbal agar memiliki hak eksklusif secara hukum.
8. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus Sertifikat Halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.
9. Apakah PERMATAMAS mendampingi hingga Sertifikat Halal terbit?
Ya. Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari penyusunan dokumen hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
10. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.