Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH, Apa Bedanya? – Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya sertifikasi halal MUI dan BPJPH, serta apa perbedaan keduanya?
Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa proses sertifikasi halal hanya berkaitan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal, setelah adanya perubahan sistem penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, proses sertifikasi halal kini melibatkan beberapa lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda.
Saat ini, pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal. Sementara itu, MUI tetap memiliki peran penting dalam memberikan penetapan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan.
Perbedaan peran tersebut membuat biaya sertifikasi halal tidak dapat disebut hanya sebagai biaya MUI atau biaya BPJPH saja. Biaya sertifikasi halal merupakan gabungan dari beberapa komponen proses yang harus dilalui hingga sertifikat halal diterbitkan.
Perbedaan Peran BPJPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
Sebelum membahas mengenai biaya, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu perbedaan tugas antara BPJPH dan MUI dalam sistem sertifikasi halal.
BPJPH Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Halal
BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengelola proses sertifikasi halal di Indonesia.
Beberapa tugas BPJPH dalam proses sertifikasi halal antara lain:
- Menerima pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha.
- Mengelola sistem administrasi sertifikasi halal.
- Menetapkan prosedur dan mekanisme pelayanan sertifikasi halal.
- Menerbitkan sertifikat halal setelah seluruh proses selesai.
Artinya, pelaku usaha melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal melalui BPJPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MUI Sebagai Lembaga Penetapan Kehalalan Produk
MUI memiliki peran dalam aspek penetapan kehalalan produk.
Tugas MUI dalam proses sertifikasi halal antara lain:
- Memberikan keputusan terkait status kehalalan produk.
- Menjadi bagian dalam proses penetapan halal.
- Memberikan dasar keagamaan terhadap keputusan halal.
Jadi, BPJPH berperan dalam penyelenggaraan proses sertifikasi, sedangkan MUI berperan dalam penetapan aspek kehalalan produk.
Apakah Ada Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH Secara Terpisah?
Banyak pelaku usaha masih mencari informasi mengenai biaya sertifikasi halal MUI atau biaya sertifikasi halal BPJPH secara terpisah.
Namun dalam sistem yang berjalan saat ini, biaya sertifikasi halal tidak dibayarkan sebagai dua layanan yang berbeda.
Biaya sertifikasi halal terdiri dari beberapa komponen, seperti:
- Biaya pendaftaran sertifikasi halal.
- Biaya pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Biaya proses penetapan halal.
- Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya biaya dapat berbeda tergantung beberapa faktor, seperti jenis usaha, jumlah produk, bahan baku, tingkat kompleksitas produksi, serta skema sertifikasi halal yang digunakan.

Rincian Biaya Sertifikasi Halal Tahun 2026
Biaya sertifikasi halal tahun 2026 dapat berbeda sesuai dengan kategori usaha dan jalur pengajuan yang dipilih.
Berikut gambaran biaya sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku usaha:
1. Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.
Biaya pengajuan:
Rp0 atau gratis
Namun, tidak semua UMK dapat menggunakan fasilitas ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Produk memiliki risiko rendah.
- Bahan yang digunakan sudah jelas dan dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi memenuhi ketentuan halal.
- Memenuhi kriteria usaha yang ditetapkan.
Program ini menjadi solusi bagi UMKM agar dapat memiliki sertifikat halal tanpa biaya pengajuan.
2. Sertifikasi Halal Reguler untuk UMK
Apabila usaha tidak memenuhi kriteria self declare, maka dapat menggunakan jalur sertifikasi halal reguler.
Perkiraan biaya:
Mulai sekitar Rp650.000
Biaya tersebut dapat mencakup layanan administrasi BPJPH dan pemeriksaan oleh LPH.
3. Sertifikasi Halal untuk Usaha Menengah
Usaha menengah memiliki proses pemeriksaan yang lebih kompleks dibandingkan UMK.
Perkiraan biaya:
Sekitar Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000
Biaya tersebut dapat dipengaruhi oleh jumlah produk, bahan yang digunakan, serta cakupan pemeriksaan.
4. Sertifikasi Halal untuk Perusahaan Besar
Perusahaan besar dengan banyak produk atau lokasi produksi biasanya membutuhkan proses audit yang lebih luas.
Perkiraan biaya:
Sekitar Rp10.000.000 hingga Rp12.500.000 atau lebih
Besarnya biaya menyesuaikan dengan kompleksitas sistem produksi dan jumlah produk yang didaftarkan.
Faktor yang Membuat Biaya Sertifikasi Halal Berbeda
Setiap bisnis memiliki kondisi yang berbeda sehingga biaya sertifikasi halal tidak dapat disamaratakan.
Jumlah Produk yang Didaftarkan
Semakin banyak produk yang diajukan, semakin banyak pula dokumen dan bahan yang perlu diperiksa.
Jenis Bahan Baku Produk
Produk dengan banyak bahan tambahan membutuhkan proses pengecekan lebih detail dibandingkan produk dengan komposisi sederhana.
Jumlah Lokasi Produksi
Perusahaan yang memiliki beberapa tempat produksi membutuhkan pemeriksaan lebih luas untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar halal.
Kesiapan Dokumen Sertifikasi Halal
Dokumen yang lengkap sejak awal dapat membantu proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan mengurangi kemungkinan revisi.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal?
Walaupun sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendamping karena prosesnya membutuhkan pemahaman terkait dokumen dan prosedur halal.
Beberapa kendala yang sering dialami pelaku usaha antara lain:
- Belum memahami dokumen yang harus disiapkan.
- Kesulitan membuat sistem jaminan halal.
- Kurang memahami persiapan sebelum audit.
- Mengalami revisi karena dokumen belum sesuai.
Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal, pelaku usaha mendapatkan pendampingan sehingga proses menjadi lebih terarah.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan lebih mudah, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.
Kami mendampingi pelaku usaha mulai dari:
- Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
- Penyusunan sistem jaminan halal.
- Pemeriksaan kelengkapan bahan dan dokumen.
- Pengarahan pra audit.
- Pendampingan proses audit.
- Pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan.
PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.
Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap mendampingi UMKM hingga perusahaan dalam memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS untuk mendapatkan informasi biaya sertifikasi halal terbaru sesuai kebutuhan bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Biaya Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH
1. Apakah sertifikasi halal sekarang masih menggunakan MUI?
Proses sertifikasi halal saat ini dilakukan melalui BPJPH, sedangkan MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan produk.
2. Apakah ada biaya khusus sertifikasi halal MUI?
Tidak ada biaya khusus yang disebut biaya sertifikasi halal MUI. Biaya sertifikasi terdiri dari beberapa komponen dalam keseluruhan proses.
3. Apakah BPJPH menerbitkan sertifikat halal?
Ya, BPJPH memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan penerbitan sertifikat halal sesuai aturan yang berlaku.
4. Berapa biaya sertifikasi halal untuk UMKM?
UMKM tertentu dapat memperoleh sertifikasi halal gratis melalui program pemerintah, sedangkan jalur reguler memiliki biaya mulai sekitar Rp650.000.
5. Apa manfaat menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal?
Jasa pengurusan membantu menyiapkan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.
