Panduan Lengkap Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Tahun 2026 – Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, terutama bagi bisnis yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lainnya.
Dengan memiliki sertifikat halal, sebuah produk memiliki bukti resmi bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan halal yang berlaku. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis.
Saat ini, proses pendaftaran sertifikasi halal sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Pelaku usaha tidak perlu mengurus seluruh proses secara manual karena pengajuan dapat dilakukan melalui sistem SIHALAL.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami tahapan, dokumen yang diperlukan, pilihan skema sertifikasi, hingga proses penerbitan sertifikat halal.
Mengenal Sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal BPJPH
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem digital BPJPH yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan secara online.
Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu menentukan metode sertifikasi yang sesuai dengan kondisi bisnis.
Terdapat dua jalur utama dalam pendaftaran sertifikasi halal, yaitu:
1. Skema Self Declare untuk UMK
Self declare merupakan jalur sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu.
Melalui skema ini, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana.
Biasanya digunakan untuk produk yang:
- Menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya.
- Memiliki proses produksi sederhana.
- Memiliki tingkat risiko rendah.
Meskipun menggunakan pernyataan pelaku usaha, proses tetap melalui pemeriksaan dan pendampingan sesuai aturan.
2. Skema Reguler untuk Usaha dengan Proses Lebih Kompleks
Skema reguler digunakan bagi usaha yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Jalur ini biasanya digunakan oleh:
- Usaha menengah.
- Perusahaan besar.
- Produk dengan banyak bahan.
- Produk dengan proses produksi yang lebih kompleks.
Pada skema reguler, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui proses audit.
Persiapan Dokumen Sebelum Daftar Sertifikasi Halal
Salah satu penyebab proses sertifikasi halal menjadi lama adalah dokumen yang belum lengkap.
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan seluruh data yang diperlukan.
1. Dokumen Legalitas Usaha
Dokumen utama yang perlu disiapkan adalah identitas legal usaha.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data pemilik usaha.
- Informasi alamat usaha.
- Dokumen pendukung usaha lainnya jika diperlukan.
NIB menjadi salah satu dokumen penting karena menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
2. Data Penyelia Halal
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses halal dalam usaha.
Data yang dapat diperlukan meliputi:
- Identitas penyelia halal.
- Data kontak.
- Dokumen penetapan penyelia halal sesuai ketentuan.
Penyelia halal memiliki peran untuk memastikan proses produksi tetap sesuai dengan standar halal.
3. Informasi Produk yang Didaftarkan
Setiap produk yang diajukan harus memiliki informasi yang jelas.
Data produk yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Nama produk.
- Merek dagang.
- Jenis produk.
- Komposisi bahan.
- Informasi kemasan.
Pastikan seluruh data produk sesuai dengan kondisi sebenarnya.
4. Daftar Bahan Baku Produk
Bahan merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan sertifikasi halal.
Pelaku usaha perlu mencatat seluruh bahan yang digunakan, seperti:
- Bahan utama.
- Bahan tambahan.
- Bahan pendukung produksi.
- Bumbu atau campuran lainnya.
Apabila tersedia, dokumen pendukung seperti sertifikat halal bahan dari pemasok dapat membantu proses pemeriksaan.
5. Informasi Proses Produksi
Pelaku usaha harus menjelaskan bagaimana produk dibuat dari awal hingga siap dijual.
Informasi tersebut dapat meliputi:
- Tahapan pengolahan.
- Penggunaan peralatan.
- Penyimpanan bahan.
- Proses pengemasan.
Data proses produksi digunakan untuk memastikan tidak terdapat proses yang bertentangan dengan ketentuan halal.

Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikasi Halal Online
Setelah seluruh dokumen siap, pelaku usaha dapat mulai melakukan proses pendaftaran melalui sistem SIHALAL.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Membuat Akun pada Sistem SIHALAL
Langkah pertama adalah membuat akun pelaku usaha pada layanan sertifikasi halal BPJPH.
Pelaku usaha perlu mengisi data dasar seperti:
- Identitas pemilik.
- Email aktif.
- Informasi usaha.
Pastikan data yang digunakan benar agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.
2. Melengkapi Profil Bisnis
Setelah berhasil masuk ke akun, lengkapi informasi usaha secara menyeluruh.
Data yang biasanya perlu diisi meliputi:
- Profil perusahaan atau usaha.
- Lokasi produksi.
- Outlet atau fasilitas usaha.
- Data penyelia halal.
Tahap ini penting karena menjadi dasar informasi dalam proses sertifikasi.
3. Memilih Jenis Sertifikasi Halal
Selanjutnya, pelaku usaha menentukan jalur pengajuan.
Pilihan yang tersedia:
- Self declare untuk UMK yang memenuhi syarat.
- Reguler untuk usaha dengan kebutuhan pemeriksaan lebih lengkap.
Pemilihan skema harus disesuaikan dengan kondisi produk dan bisnis.
4. Menginput Data Produk
Setelah memilih skema, masukkan detail produk yang akan didaftarkan.
Informasi yang perlu diisi antara lain:
- Nama produk.
- Merek.
- Komposisi bahan.
- Proses pembuatan.
Pastikan seluruh informasi sesuai agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang telah disiapkan kemudian diunggah melalui sistem.
Dokumen tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan administrasi oleh pihak terkait.
Pastikan file yang dikirim jelas dan sesuai format yang diminta.
6. Tahap Verifikasi dan Pemeriksaan
Setelah pengajuan dikirim, proses masuk ke tahap pemeriksaan.
Pada jalur self declare, pemeriksaan dilakukan dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Sedangkan pada jalur reguler, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk audit fasilitas produksi jika diperlukan.
7. Penetapan Kehalalan Produk
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan masuk ke tahap penetapan halal.
Tahapan ini bertujuan memastikan produk telah memenuhi persyaratan kehalalan berdasarkan hasil pemeriksaan.
8. Sertifikat Halal Diterbitkan
Apabila seluruh proses telah selesai dan produk dinyatakan memenuhi ketentuan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Sertifikat halal dapat diakses secara digital melalui sistem yang tersedia dan digunakan oleh pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Pendaftaran Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal tergantung pada jalur yang dipilih.
Secara umum:
- Skema self declare dapat diberikan secara gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria program pemerintah.
- Skema reguler dikenakan biaya sesuai ketentuan dan tingkat kompleksitas pemeriksaan.
Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh:
- Jumlah produk.
- Jenis bahan.
- Kompleksitas produksi.
- Jumlah lokasi fasilitas usaha.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat halal berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan pada komposisi bahan atau proses produksi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.
Apabila terjadi perubahan signifikan, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendala yang Sering Dialami Saat Pendaftaran Sertifikasi Halal
Beberapa pelaku usaha mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran, seperti:
- Tidak memahami dokumen yang harus disiapkan.
- Bingung memilih skema sertifikasi.
- Data bahan belum lengkap.
- Kesulitan menjelaskan proses produksi.
- Belum memahami sistem jaminan halal.
Kesalahan kecil dalam pengisian data dapat membuat proses menjadi lebih lama.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan pendampingan profesional, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu proses dari awal hingga sertifikat halal terbit.
Kami mendampingi pelaku usaha melalui:
- Pemeriksaan awal persyaratan.
- Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
- Penyusunan sistem jaminan halal.
- Persiapan data produk dan bahan.
- Pengarahan pra audit.
- Pendampingan audit.
- Monitoring sampai sertifikat halal diterbitkan.
PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.
Dengan pengalaman membantu berbagai jenis usaha, kami siap mendampingi UMKM hingga perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal secara lebih mudah dan sesuai prosedur.
Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pendaftaran sertifikasi halal sesuai kebutuhan bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Pendaftaran Sertifikasi Halal
1. Bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal?
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan menyiapkan dokumen usaha, data produk, dan memilih skema sertifikasi yang sesuai.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal?
Dokumen yang diperlukan meliputi NIB, data penyelia halal, informasi produk, daftar bahan, dan penjelasan proses produksi.
3. Apakah pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara gratis?
Ya, UMK tertentu dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare apabila memenuhi persyaratan.
4. Berapa lama proses pendaftaran sertifikasi halal?
Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis skema yang dipilih, dan hasil pemeriksaan produk.
5. Apakah PERMATAMAS membantu proses pendaftaran sertifikasi halal?
Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari persiapan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.
