Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online

Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online – Memiliki sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi banyak pelaku usaha, terutama bagi bisnis yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lainnya. Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar halal, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu merek.

Saat ini, proses pengajuan Sertifikat Halal BPJPH sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan pendaftaran, cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai prosedur.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung mengenai bagaimana cara mengajukan sertifikat halal BPJPH, dokumen apa saja yang harus disiapkan, serta tahapan apa yang perlu dilakukan hingga sertifikat halal diterbitkan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mengajukan sertifikat halal BPJPH secara lengkap dari awal sampai sertifikat halal terbit.

Apa Itu Sertifikat Halal BPJPH?

Sertifikat halal BPJPH adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

BPJPH memiliki peran dalam mengelola proses sertifikasi halal, mulai dari penerimaan pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga penerbitan sertifikat halal setelah seluruh tahapan selesai.

Dalam prosesnya, sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, seperti:

  • BPJPH sebagai penyelenggara sertifikasi halal.
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk membantu verifikasi pada skema tertentu.
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan atau audit.
  • Komite Fatwa Produk Halal atau MUI dalam proses penetapan kehalalan.

Persiapan Sebelum Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH

Sebelum melakukan pendaftaran melalui SIHALAL, pelaku usaha perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah tersedia.

Persiapan yang lengkap akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar.

1. Menyiapkan Legalitas Usaha

Dokumen utama yang perlu dipersiapkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi identitas resmi usaha yang menunjukkan bahwa bisnis telah terdaftar secara legal.

Selain NIB, pelaku usaha juga perlu menyiapkan data pendukung seperti:

  • Identitas pemilik usaha.
  • Nomor kontak aktif.
  • Email yang dapat digunakan untuk proses pendaftaran.
  • Informasi alamat usaha.

2. Menyiapkan Data Produk

Setiap produk yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memiliki informasi yang jelas.

Data produk yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nama produk.
  • Jenis atau kategori produk.
  • Merek produk.
  • Komposisi bahan.
  • Informasi kemasan produk.

Pastikan data produk yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak terjadi kendala saat proses pemeriksaan.

3. Menyiapkan Informasi Bahan Baku

Bahan menjadi salah satu aspek penting dalam proses sertifikasi halal.

Pelaku usaha perlu membuat daftar seluruh bahan yang digunakan, termasuk:

  • Bahan utama.
  • Bahan tambahan.
  • Bahan pendukung produksi.
  • Bumbu atau campuran lainnya.

Apabila tersedia, dokumen pendukung bahan seperti sertifikat halal bahan juga perlu dipersiapkan.

4. Membuat Gambaran Proses Produksi

Selain bahan, pelaku usaha harus menjelaskan bagaimana produk dibuat.

Informasi proses produksi dapat mencakup:

  • Tahap persiapan bahan.
  • Proses pengolahan.
  • Proses penyimpanan.
  • Pengemasan produk.

Penjelasan ini membantu memastikan bahwa proses produksi berjalan sesuai prinsip halal.

Menentukan Jalur Sertifikasi Halal BPJPH

Setelah dokumen siap, pelaku usaha perlu menentukan jalur sertifikasi halal yang sesuai dengan kondisi bisnis.

Terdapat dua pilihan utama:

1. Jalur Self Declare

Self declare merupakan jalur sertifikasi halal yang dapat digunakan oleh UMK tertentu dengan produk berisiko rendah.

Melalui jalur ini, pelaku usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis apabila memenuhi persyaratan.

Biasanya digunakan untuk usaha dengan:

  • Produk sederhana.
  • Bahan yang jelas status kehalalannya.
  • Proses produksi sederhana.

Dalam prosesnya, pengajuan tetap melalui pemeriksaan dan pendampingan sesuai ketentuan.

2. Jalur Reguler

Jalur reguler digunakan bagi usaha yang membutuhkan pemeriksaan lebih lengkap.

Biasanya digunakan oleh:

  • Usaha menengah.
  • Perusahaan besar.
  • Produk dengan bahan yang lebih kompleks.
  • Produk dengan proses produksi yang membutuhkan audit.

Pada jalur ini, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online
Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Secara Online

Tahapan Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH Melalui SIHALAL

Setelah persiapan selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan pendaftaran secara online.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Membuat Akun di Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah mengakses layanan SIHALAL BPJPH.

Pelaku usaha perlu membuat akun dengan memasukkan data yang diperlukan.

Apabila sudah memiliki akun yang terhubung dengan sistem OSS, proses dapat dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia.

2. Melengkapi Profil Usaha

Setelah berhasil masuk, lengkapi informasi usaha pada sistem.

Data yang perlu diisi biasanya meliputi:

  • Profil pelaku usaha.
  • Data lokasi usaha.
  • Informasi fasilitas produksi.
  • Data produk.
  • Informasi penanggung jawab halal.

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Selanjutnya, pelaku usaha membuat permohonan sertifikasi halal baru.

Pada tahap ini, pilih jalur sertifikasi yang sesuai, apakah:

  • Self Declare.
  • Reguler.

Kemudian isi seluruh informasi produk dan proses produksi secara lengkap.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Setelah data produk selesai diisi, pelaku usaha perlu mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut dapat berupa:

  • NIB.
  • Identitas pemilik.
  • Data bahan.
  • Informasi produk.
  • Dokumen pendukung bahan.
  • Dokumen lainnya sesuai kebutuhan.

5. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah pengajuan dikirim, dokumen akan melalui proses pemeriksaan.

Untuk jalur self declare, proses verifikasi dilakukan dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Sedangkan jalur reguler akan melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk audit apabila diperlukan.

6. Penetapan Kehalalan Produk

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan akan masuk ke tahap penetapan kehalalan.

Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

7. Sertifikat Halal Diterbitkan oleh BPJPH

Apabila produk dinyatakan memenuhi ketentuan halal, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Sertifikat halal tersedia secara digital melalui sistem SIHALAL dan dapat diakses oleh pelaku usaha.

Dengan sertifikat tersebut, pelaku usaha dapat menggunakan status halal produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Sertifikat Halal

Walaupun proses pengajuan sudah dilakukan secara online, beberapa pelaku usaha masih mengalami kendala seperti:

  • Tidak mengetahui dokumen yang harus disiapkan.
  • Kesulitan menentukan jalur sertifikasi.
  • Data bahan belum lengkap.
  • Belum memahami sistem jaminan halal.
  • Kurang siap menghadapi proses pemeriksaan.

Kesalahan dalam persiapan dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih lama.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal BPJPH dengan pendampingan profesional, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari tahap awal hingga sertifikat halal terbit.

Kami membantu proses sertifikasi halal meliputi:

  • Pemeriksaan awal kebutuhan sertifikasi halal.
  • Penyusunan dokumen.
  • Persiapan sistem jaminan halal.
  • Pengarahan pra audit.
  • Pendampingan audit.
  • Monitoring proses hingga sertifikat halal diterbitkan.

PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terarah.

Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi pengajuan sertifikat halal BPJPH sesuai kebutuhan bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Langkah Mengajukan Sertifikat Halal BPJPH

1. Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal BPJPH?

Pengajuan sertifikat halal BPJPH dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL dengan menyiapkan dokumen usaha dan data produk.

2. Apa dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal BPJPH?

Dokumen yang diperlukan antara lain NIB, identitas usaha, data produk, daftar bahan, dan informasi proses produksi.

3. Apakah sertifikat halal BPJPH bisa diajukan secara gratis?

Ya, UMK tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal gratis melalui jalur self declare apabila memenuhi persyaratan.

4. Berapa lama proses sertifikat halal BPJPH?

Lama proses tergantung kelengkapan dokumen, jalur sertifikasi yang dipilih, serta proses pemeriksaan yang dilakukan.

5. Apakah PERMATAMAS membantu pengajuan sertifikat halal BPJPH?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari penyusunan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, pendampingan audit, hingga sertifikat halal terbit.

jasa urus izin edar pkrt

jasa urus izin edar pkrt

Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan, melainkan kunci akselerasi penetrasi pasar domestik & internasional. Kami siap mendampingi usaha Anda dengan integritas tanpa batas.

© 2011 Created with Dokter Website

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Auditor Halal

Alamat Kantor

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Permatamas Indonesia Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

error: Content is protected !!