Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Apa Syaratnya? – Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memiliki sertifikat halal kini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang bisnis. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk UMKM melalui skema self declare bagi usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
Melalui program ini, pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu mengeluarkan biaya pengajuan sertifikasi halal karena biaya layanan ditanggung melalui program pemerintah. Namun, tidak semua UMKM bisa langsung mendapatkan fasilitas gratis tersebut. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas usaha, jenis produk, bahan baku, hingga proses produksi.
Banyak pelaku UMKM masih bertanya, apa saja syarat sertifikasi halal gratis dan bagaimana cara mengajukannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses pengajuan sertifikasi halal berjalan lebih mudah.
Apa Itu Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?
Sertifikasi halal gratis untuk UMKM merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui mekanisme self declare.
Self declare adalah proses pernyataan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap melalui pendampingan dan pemeriksaan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Melalui skema ini, pelaku usaha tidak hanya menyatakan bahwa produknya halal, tetapi juga harus memastikan bahwa:
- Bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas.
- Proses produksi dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan halal.
- Tempat dan fasilitas produksi terjaga kebersihannya.
- Tidak terdapat unsur bahan yang dilarang.
Program ini menjadi solusi bagi UMKM dengan produk sederhana agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis?
Tidak semua usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mengajukan melalui skema self declare.
Beberapa kategori usaha yang berpotensi mengikuti program ini antara lain:
- Usaha makanan dan minuman sederhana.
- Produk olahan rumah tangga dengan proses produksi sederhana.
- Produk yang menggunakan bahan baku halal dan mudah ditelusuri.
- UMKM yang memiliki legalitas usaha.
Namun, usaha dengan produk berisiko tinggi atau menggunakan bahan yang membutuhkan pemeriksaan lebih kompleks biasanya tidak dapat menggunakan jalur sertifikasi halal gratis.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan utama.
1. Memiliki Skala Usaha Mikro atau Kecil
Sertifikasi halal gratis diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan kategori mikro dan kecil.
Salah satu indikator yang diperhatikan adalah jumlah omzet usaha tahunan yang masih berada dalam batas kategori UMK.
Pelaku usaha juga perlu memberikan pernyataan terkait kondisi usahanya sebagai bagian dari proses pengajuan.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan sertifikasi halal.
Nomor Induk Berusaha menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki identitas legal sebagai pelaku usaha.
Sebelum mengajukan sertifikasi halal gratis, pastikan NIB yang dimiliki masih aktif dan data usaha sudah sesuai.
3. Proses Produksi Masih Bersifat Sederhana
Program self declare ditujukan untuk produk dengan proses produksi yang sederhana.
Contohnya:
- Produksi makanan rumahan.
- Pengolahan manual atau menggunakan alat sederhana.
- Tidak menggunakan teknologi produksi industri besar.
Usaha yang sudah menggunakan sistem produksi kompleks atau skala pabrik biasanya membutuhkan jalur sertifikasi halal reguler.
4. Menggunakan Bahan Baku yang Jelas Kehalalannya
Salah satu persyaratan utama sertifikasi halal adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status halal yang jelas.
Pelaku usaha harus mengetahui:
- Nama bahan baku.
- Sumber bahan.
- Dokumen pendukung bahan jika diperlukan.
Selain itu, bahan yang digunakan tidak boleh berasal dari unsur yang dilarang dalam ketentuan halal.
5. Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya atau Bahan yang Dilarang
Produk yang diajukan melalui jalur self declare harus dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan yang memiliki risiko keharaman.
Apabila produk menggunakan bahan tambahan, pelaku usaha perlu memastikan bahan tersebut sesuai dengan standar halal yang berlaku.
6. Fasilitas Produksi Terjamin Kehalalannya
Tempat produksi, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan harus dipastikan tidak tercemar oleh bahan non-halal.
Peralatan produksi juga tidak boleh digunakan secara bergantian untuk mengolah produk halal dan produk yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Persyaratan Bahan Produk untuk Sertifikasi Halal Gratis
Selain persyaratan usaha, bahan yang digunakan dalam produk juga menjadi perhatian utama.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Bahan Baku Harus Memiliki Status Halal
Semua bahan utama maupun bahan tambahan harus dapat dipastikan kehalalannya.
Contohnya:
- Tepung.
- Minyak.
- Bumbu.
- Bahan tambahan makanan.
- Bahan pendukung produksi.
Penggunaan Daging Harus Memenuhi Ketentuan Halal
Untuk produk yang menggunakan daging atau turunannya, bahan tersebut harus berasal dari sumber yang sesuai dengan standar halal.
Misalnya, daging harus berasal dari rumah potong hewan yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Proses Pengolahan Tidak Menggunakan Metode yang Berisiko
Produk yang diajukan melalui self declare harus memiliki proses pengolahan sederhana.
Metode produksi dan pengawetan juga harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk skema sertifikasi halal gratis.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal Gratis
Sebelum melakukan pengajuan, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas pemilik usaha.
- Data nama produk.
- Daftar bahan yang digunakan.
- Komposisi produk.
- Penjelasan proses produksi.
- Surat permohonan sertifikasi halal.
- Pernyataan kehalalan produk.
Dokumen yang lengkap akan membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko adanya perbaikan data.
Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM?
Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh BPJPH.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- Membuat akun pada sistem pengajuan sertifikasi halal.
- Mengisi data usaha dan produk.
- Mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.
- Menunggu penerbitan sertifikat halal.
Dengan adanya pendamping PPH, pelaku usaha dapat lebih memahami tahapan yang harus dilakukan agar pengajuan sesuai ketentuan.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal PERMATAMAS
Bagi UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, PERMATAMAS hadir sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal yang membantu dari tahap persiapan hingga sertifikat halal terbit.
Kami membantu pelaku usaha dalam:
- Pemeriksaan kesiapan dokumen.
- Penyusunan dokumen sertifikasi halal.
- Penyusunan sistem jaminan halal.
- Pengarahan sebelum audit atau pemeriksaan.
- Pendampingan proses sertifikasi halal.
- Penyelesaian proses hingga sertifikat halal diterbitkan.
PERMATAMAS memberikan garansi 100% uang kembali apabila proses gagal karena kesalahan dari pihak kami.
Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM dapat lebih mudah memahami proses sertifikasi halal tanpa harus mengurus seluruh tahapan sendiri.
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal usaha Anda bersama PERMATAMAS untuk mendapatkan solusi yang sesuai.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
1. Apakah semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?
Tidak semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Program ini hanya berlaku bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu seperti jenis produk, bahan, dan proses produksi.
2. Apakah sertifikasi halal gratis benar-benar tanpa biaya?
Ya, untuk usaha yang memenuhi persyaratan program pemerintah, biaya pengajuan sertifikasi halal dapat ditanggung melalui program sertifikasi halal gratis.
3. Apa syarat utama sertifikasi halal gratis UMKM?
Syarat utamanya antara lain memiliki NIB, usaha masuk kategori mikro atau kecil, menggunakan bahan halal, serta memiliki proses produksi sederhana.
4. Apakah makanan rumahan bisa mengajukan sertifikasi halal gratis?
Ya, makanan rumahan dengan proses sederhana dan bahan yang jelas kehalalannya dapat berpotensi mengikuti program ini.
5. Apakah PERMATAMAS membantu pengurusan sertifikasi halal gratis?
Ya, PERMATAMAS membantu mendampingi proses sertifikasi halal mulai dari persiapan dokumen, sistem jaminan halal, pengarahan pra audit, hingga sertifikat halal terbit.
